
Kemenag Morut Ikut Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024

Ket: Foto Bersama Sosialisasi WHO
Morowali Utara (Kemenag Sulteng),- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara ikut mensukseskan kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO 2024) yang dilaksanakan 3000 desa wisata se-Indonesia yang bertempat di pantai wisata Ungkea Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (4/5/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara Dr. H. Abd. Mun’im, M.H.I menyampaikan mengajak semua pelaku usaha produk makanan minuman dan hasil penyembelihan hewan agar segera mendaftarkan usahanya untuk mensuskeskan wajib halal oktober tahun 2024 dan menjadi sejarah Indonesia sebagai industri halal dunia.
Mun’im menambahkan “adanya sertifikat halal untuk memberikan rasa aman pada konsumen, produk tersebut harus memiliki sertifikasi halal. Produk yang toyyib (baik) belum tentu halal, namun produk yang halal sudah pasti terjamin kebaikannya”.
Olehnya itu Kakankemenag mengimbau kepada pelaku usaha di Kabupaten Morowali Utara memanfaatkan program Sertifikat Halal ini hingga tanggal 17 Oktober 2024, Semua produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal, ujarnya,
Kasubbag TU selaku Ketua Satuan Tugas (SATGAS) Kabupaten Morowali Utara Lalu Akroman menyampaikan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk yang beredar dimasyarakat, agar memberikan rasa aman kepada konsumen dan pelaku usaha ingin menerbitkan sertifikat halal bisa mendaftarkan mandiri melalui selfdeclare, dan digratiskan.
Dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan dalam mendapatkan sertfikasi halal diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memimiliki sertifikasi halal, tandasnya.
Sosialisasi WHO di desa wisata Ungkea diprakarsai oleh Kantor Kemenag Kab. Morowali Utara bekerjasama dengan Satgas serta Pendamping Proses Prosuk Halal (P3H) Kab. Morowali Utara.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029