
Sekjen Kemenag Nizar: Kemampuan PNS diketahui dari Uji Kompetensi Jabatan
Ket: Sekjen Nizar buka asesmen kompetensi di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng secara virtual, Rabu (26/1/22)
Palu (Kemenag Sulteng) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Nizar, memberikan arahan dan membuka pelaksanaan asesmen kompetensi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara virtual, Rabu (26/1).
Nizar memaparkan bahwa kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas jabatan dapat diketahui melalui uji kompetensi jabatan. Hal ini merupakan proses membandingkan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.
Uji kompetensi adalah salah satu cara berpartisipasi dalam penerapan sistem merit di lingkungan Kemenag RI dan menjadi amanah regulasi terkait reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia, jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, nilai kerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Selain untuk pemetaan potensi, Nizar mengatakan, uji kompetensi juga bertujuan untuk penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan pegawai, serta menjadi pertimbangan dalam perencanaan suksesi dan karir pegawai sebagai dasar dalam identifikasi pegawai untuk pengembangan manajemen talenta.
Nizar menegaskan, Kemenag RI dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia unggul memiliki agenda kerja terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara mendesain rangka manajemen talenta serta melakukan profiling pemetaan PNS Kemenag secara bertahap dan berjenjang. Olehnya seluruh Satker Kemenag wajib melakukan pemetaan secara berkesinambungan dan transparan.
“Terima kasih atas koordinasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak. Kepada seluruh peserta hendaknya fokus dan konsentrasi dalam penyelesaian seluruh tahapan tes agar dapat tuntas dengan hasil yang diharapkan,” pungkas Sekjen mengakhiri arahannya.
Asesmen kompetensi diikuti 115 peserta yang berasal dari unsur Pejabat eselon III Kanwil Kemenag Sulteng, pejabat eselon III dan IV Kemenag Kab/kota, dan pejabat Fungsional Kemenag se Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029