
Kakanwil Kemenag Sulteng Membuka Pembinaan KBIHU
Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),- Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng, gelar Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pasca pandemi covid-19.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke. Acara ini diikuti sebanyak 100 peserta terdiri dari pimpinan KBIHU, Pejabat Kanwil Kemenag Sulteng, Kepala KUA, Kakankemenag Kota Palu, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, IPHI, MUI, BPS BPIH dan Dinas Kesehatan Kota Palu, bertempat di Swiss Belhotel Palu, Selasa 3 November 2020.
Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara kegiatan yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan baik.
Menurut Kakanwil, kegiatan ini merupakan kolaborasi Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka pelayanan kepada umat beragama khususnya umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji, lebih khusus lagi penyelenggaraan umrah di Provinsi Sulawesi Tengah, ujarnya.
Kegiatan ini dikemas oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan Kanwil Kemenag setempat berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI, karena Komisi VIII adalah mitra dari Kementerian Agama, pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Tasmin, dalam laporannya menyampaikan maksud kegiatan ini yaitu memberikan sosialisasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, memberikan sosialisasi tentang kebijakan izin operasional KBIHU, memberikan sosialisasi peningkatan pelayanan KBIHU sesuai standar minimal, dan melakukan evaluasi KBIHU di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya tujuan kegiatan yakni pembinaan KBIHU pasca pandemi covid-19 dilaksanakan untuk menjamin KBIHU sesuai standar pelayanan minimal dan penataan KBIHU agar dilakukan pengendalian dan pengawasan. Pembinaan KBIHU pasca pandemi covid-19 juga dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji khusus secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yakni Kakanwil Kemenag Sulteng, Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dan Anggota Komisi VIII DPR RI.
By.( Son/San )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029