Kakankemenag Donggala Membuka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, membuka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Madrasah, Rabu (7/12).
Turut didampingi Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Aliyah Kemenag Donggala, Firman dan Pengawas Madrasah, di MA Nahdlatul Khairaat Labuan.
Dalam sambutannya, H. Rusdin, mengatakan, dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia yang multikultural, dibutuhkan paham keagamaan yang moderat, prinsip moderasi beragama adalah sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan dan selalu mengedepankan kebersamaan.
Menurutnya, kita harus menghargai esensi atau substansi ajaran agama itu sendiri, diantaranya menghargai kemanusian, misalnya kita berbeda agama, suku, bahasa dan budaya, tapi kita sesama manusia harus saling menghormati, apalagi dalam Islam mengajarkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, jelasnya.
Olehnya, agama harus mampu diterjemahkan dalam kehidupan bersama, baik sesama maupun berbeda agama, karena moderasi beragama adalah cara beragama yang direfleksikan oleh semua pihak, bukan hanya umat Islam saja, tapi juga umat beragama lain, ujarnya.
Kemudian sebagai warga negara Indonesia, kita harus mampu menerjemahkan agama sebagai basis yang merefleksikan kesejukan, perdamaian, dan menghindari konflik, itulah yang dimaksud moderasi beragama, tutur Rusdin.
Kegiatan ini yang menjadi narasumber Pengawas Madrasah yaitu Sita Wati, Marwan, dan Marilin, diikuti 18 peserta yakni para Kepala Madrasah Aliyah, se Kabupaten Donggala.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024