Lunasi Biaya Haji, CJH Disarankan Lewat Sistem Non Teller
Morowali (Kemenag Sulteng)- Dalam kondisi merebaknya penyebaran virus Covid-19, Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, khususnya Seksi Haji dan Bimas Islam tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi secara daring atau online” demikian diungkapkan oleh Abu Bakren, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Kamis(09/04/2020).
Lebih lanjut Abu Bakren mengatakan, dalam pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah, Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kerumunan banyak orang demi memutus mata rantai Covid-19. Salah satunya dengan cara menganjurkan jamaah haji melakukan pelunasan biaya haji lewat sistem non teller. “Artinya melalui ATM atau mobile banking, serta pelunasan tanpa tatap muka sesuai ketentuan dan prosedur ” tambahnya.
Begitu pula pelayanan di KUA. Ia menjelaskan, dengan adanya edaran baru per tanggal 2 April 2020, permohonan pendaftaran pelaksanaan akad nikah baru di masa Covid-19 tidak dilayani. “ Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 01 April 2020. Pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilaksanakan di KUA” tegasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, membenarkan pernyataan Abu Bakren. Menurutnya, pelayanan haji Kementerian Agama Kab. Morowali Utara sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan sesuai edaran. “ Alhamdulilah sampai saat ini tidak ada kendala. Termasuk penyelesaian dokumen-dokumen CJH. Hanya kadang terkendala dengan jaringan di Morowali Utara, “ jelasnya.
Menanggapi kondisi saat ini, Marwiah menghimbau agar seluruh CJH yang sudah terestimasi bisa menyelesaikan semuanya sesuai prosedur. “Mari kita semua berdoa, semoga wabah ini bisa kita lewati, sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa terlaksana sesuai yang kita harapkan,” imbaunya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mustatim, JFU Seksi Haji dan Bimas Islam Kemenag Morowali Utara, jumlah CJH Kab. Morowali Utara tahun 2020 sebanyak 45 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang meninggal dunia, satu orang dalam keadaaan hamil dan satu orang sakit, sementara dalam perawatan. “ 40 CJH tersebut, semuanya sudah melakukan pemeriksaan Tahap I, Tahap II dan pemberian vaksin,” tambahnya.
Pria yang juga operator SISKOHAT Kementerian Agama Kab. Morowali Utara ini menjelaskan, untuk CJH kategori lansia terdapat tiga orang. “Namun ketiganya belum melakukan pemeriksaan kesehatan, karena masih menunggu informasi dari dinas kesehatan kab. Morowali Utara”. Dan berdasarkan bukti setoran pelunasan yang masuk ke petugas haji, jumlah CJH yang telah melunasi biaya haji sudah sebanyak 39 CJH.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama