
Itjen Kemenag RI Sosialisasikan Fraud Control Plan di Kemenag Sulteng dan Donggala

Ket: Kakanwil beri arahan dalam kegiatan sosialisasi
Palu (Kemenag Sulteng) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Diagnostic Assesment Implementasi Fraud Control Plan (FCP) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Sulteng dan Kemenag Kabupaten Donggala. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dimulai pada Selasa (13/8/2024) di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, dengan hari kedua akan dilanjutkan di masing-masing satuan kerja (satker).
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif dari Itjen Kemenag RI. Ulyas menegaskan bahwa kegiatan ini sangat relevan dalam upaya Kemenag untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjadi pelayan masyarakat yang tidak hanya profesional tetapi juga terhindar dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, termasuk gratifikasi dan penyimpangan lainnya,” ujar Ulyas.
Ulyas juga menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai batasan antara gratifikasi dan ucapan terima kasih dalam kehidupan sosial. “Kadang kita sulit membedakan mana yang gratifikasi dan mana yang sekadar ucapan terima kasih, karena itu pengenalan terhadap fraud sangat penting agar kita bisa mencegahnya sejak dini,” jelasnya.
Taufan Brata Rahman dari Tim Itjen Kemenag RI, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran FCP dalam pencegahan, penangkalan, dan pengungkapan indikasi fraud. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pendampingan dalam pengisian kertas kerja FCP, sebagai langkah preventif sebelum tindakan penindakan diambil.
“FCP adalah salah satu unsur penting dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dirancang untuk mencegah dan menangkal terjadinya fraud. Fraud sendiri memiliki berbagai jenis dan karakteristik yang perlu dipahami oleh setiap satuan kerja,” ungkap Taufan.
Taufan menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai FCP sangat penting bagi seluruh satker di Kemenag. "Dengan adanya FCP, diharapkan satker dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya fraud sebelum tindakan penindakan diambil. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kemenag," tambahnya.
Pada hari kedua, kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan di masing-masing satker, dengan fokus pada pendampingan teknis dalam pengisian kertas kerja FCP. Dengan demikian, diharapkan seluruh satker dapat lebih siap dalam menghadapi dan mencegah segala bentuk indikasi fraud yang mungkin terjadi di lingkungan kerja mereka.


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029