
Cegah penyebaran Covid-19, Kanwil Kemenag Sulteng lakukan penyomprotan disinfektan.

Ket:
Palu(Humas Kemenag),- Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyemprotan disinfektan baik dalam ruangan maupun diluar ruangan.
Kegiatan penyemprotan disinfektan disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, didampingi Kabag Tata Usaha Kiflin Padjala dan Kasubbag Umum dan Humas Ratna Mutmainnah, (24/3/2020).
Kata Rusman, penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala. Pembuatan cairan disinfektan dibuat secara mandiri dengan berpedoman pada petunjuk pembuatan dan penggunaan disinfektan dari Dinas Kesehatan, agar sesuai standar yang benar. Selain dilakukan penyomprotan, upaya pencegahan juga dilakukan dengan menyiapkan hand sanitizer, kran cuci tangan dan sabun cuci tangan di tempat-tempat strategis.
“Saya menghimbau kepada seluruh Satker, baik di Kankemenag, di Madrasah dan KUA, untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungannya masing-masing secara berkala, menjaga kebersihan, menyiapkan sabun cuci tangan disetiap toilet dan kran cuci tangan, handsanitizer, dan sarana penunjang lainnya, serta Aparatur Sipil Negara(ASN) tetap melaksanakan social distencing dalam segala aktifitas perkantoran maupun aktifitas sehari hari dimanapun berada “ himbau Kakanwil Kemenag Sulteng.
Ia juga mengharapkan kepada ASN yang sakit agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
" Mari jaga kebersihan, racin cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan bila ada diantara kita yang sakit agar segera memeriksanakan diri ke fasilitas kesehatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati ", ajaknya.
" Kami juga mengajak umat beragama untuk patuh dan taat dengan aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ", pungkasnya.
( Humas )
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025