
KAKANKEMENAG BANGGAI: KKG RA PENGUATAN PROFESIONALISME GURU

Ket:
Luwuk (Humas Banggai),- Jumat 25 Januari 2019, Kelompok Kerja guru (KKG) dan Ikatan Guru Raudhlatul Atfal (IGRA) mengadakan kegiatan “peserta kegiatan bermutu” KKG RA Gugus I Kartini. IGRA pada lingkup Kabupaten Banggai bertempat di RA. Nurul Ittihad Luwuk.
Kegiatan ini dibuka oleh Kakankemenag Banggai H.Firmansyah, didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Suardi Kandjai bersama Ketua Pokjawas madrasah Suardi Padjang dan pengawas madrasah Zainuddin abbas. acara yang dilaksanakan selama lima hari dengan diikuti oleh 25 orang peserta semuanya anggota KKG dan IGRA Se-Kab Banggai.
Kakankemenag dalam paparannya sangat berharap perwujudan profesional kepada Guru, pengurus IGRA, serta Pengawas Madrasah untuk lebih Mandiri, inovatif, dan kompetitif dengan mengevaluasi secara berkesinambungan menuju madrasah yang lebih baik.
Selain itu, Kakankemenag Juga mengapresiasi kepada semua Guru dan tenaga kependidikan naungan kemenag yang telah ikhlas mengambil bagian serta turut andil dalam mencerdaskan sejak dini penerus Bangsa. dengan segala upaya memberikan motivasi, semangat juang dalam bidang pendidikan, karena kita yakini pendidikan akan mampu mengangkat harkat, martabat manusia.
Ia juga menghimbau kepada para peserta, diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang tersedia untuk dimaksimalkan sehingga dapat menghasilkan suatu rencana kerja yang terencana dengan baik dan Juga sangat menekankan agar koordinasi yang baik diharapkan pengelolaan madrasah semakin baik, sehingga menciptakan madrasah yang unggul dan memperoleh prestasi yang membanggakan.
Penulis : (Abduh)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029