- Kontributor
10 Mei 2019 0:0:0 985

Progres Pelunasan BPIH Sulawesi Tengah Tahun 2019

Ket: Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 6 pada Musim Haji 2018 lalu (Foto: Ferizal)


Palu (Kemenag Sulteng) - Pelunasan BPIH tahap 1 telah berakhir pada tanggal 15 April 2019, dengan progress pelunasan 88% dari total 1986 jamaah Sulawesi Tengah. Sisa kuota yang tidak terlunasi pada tahap 1, yakni sejumlah 239, diisi kembali untuk pelunasan tahap 2 sebagaimana diatur dengan Keputusan Dirjen PHU No. 117 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1440H/2019M, antara lain :

  1. CJH Gagal system pada saat pelunasan tahap 1 (10 orang);

  2. CJH yang sudah pernah haji yang masuk pada kuato haji 1440H, dan tdk dapat melunasi tahap 1 (13 Orang);

  3. Penggambungan mahram, diperuntukan kepada CJH yang telah melunasi pada tahap 1 dan mahramnya (Istri/Suami/Anak/Orang Tua) sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2017 (107 orang);

  4. CJH Lansia/pendamping lansia yang terdaftar sebelum 1 Januari 2017 mengajukan percepatan pemberangkatan dan dientrymelalui SISKOHAT Kab/Kota (109 orang).

Selanjutnya pelunasan tahap 2 telah dimulai pada tanggal 30 April dan akan berakhir pada hari ini, 10 Mei 2019.
Pelunasan tahap 2 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019, sebesar 79% dari 239 orang jamaah reguler atau tersisa 49 kuota. 

 

Terkait tambahan kuota nasional sebanyak 10.000 jamaah, Sulawesi Tengah mendapat tambahan 250 jamaah, yang peruntukannya sebagai berikut:

  1. 125 jamaah sesuai urutan porsi yang terdaftar di SISKOHAT;

  2. 125 jamaah diperuntukan kepada lansia dengan ketentuan :

    • Jemaah Haji lanjut usia dan pendamping yang telah mengajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 117 Tahun 2019 yang telah diinput kedalam data Siskohat dan tidak masuk dalam pengisian kuota tahap kedua,

    • Jemaah Haji lanjut usia dan pendamping yang belum mengajukan percepatan keberangkatan dapat mengajukan paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 117 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler Tahun 1440H/2019M,

    • Pengisian Jemaah Haji lanjut usia diprioritaskan berdasarkan urutan usia tertua pada masing-masing Provinsi.

  1. Sebelum melakukan pelunasan BPIH, jemaah Haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota;

  2. Apabila terdapat sisa kuota pada pelunasan kuota haji tambahan maka dapat dialokasikan kepada Jemaah Haji cadangan lunas nomor porsi urutan berikutnya.

  3. Ketentuan tentang pembayaran dan pelunasan BPIH kuota haji tambahan akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

  4. CJH lansia kategori 75 ke atas yang terdaftar dari tahun 2012 sd 2018 sebanyak 804 orang dengan usia tertua 119 tahun;

  5. Dihimbau kepada seluruh CJH, agar melakukan pengurusan haji langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota masing-masing dan tidak melalui perantara; dan

  6. Jika terdapat oknum yang menjanjikan percepatan pemberangkatan haji, agar segera dilaporkan/dikonfirmasi kebenarannya melalui petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota masing-masing.

rincian informasi ini, silahkan Download

Sumber Informasi :
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex