
Untuk Implementasikan Lima Program Kemenag, Kakanwil berbagi Tips

Ket:
Morut(Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara melaksanakan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Morowali Utara, Sabtu (27/2).
Pembinaan ASN disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sulteng sekaligus silaturahim bersama ASN di lingkungan Kemenag Morowali Utara baik PNS maupun Non PNS.
Dalam acara tersebut, Kakanwil menyampaikan lima program Kementerian Agama yaitu Pertama, Peningkatan pelayanan pendidikan secara merata dan berkualitas. Kedua, peningkatan produktivitas dan daya saing sumberdaya manusia. Ketiga, Peningkatan pelayanan penguatan moderasi beragama. Keempat, Revolusi mental, dan Kelima Reformasi Birokrasi.
Program tersebut lanjut Kakanwil, mengacu pada rencana strategis 2020-2024. Olehnya itu, saya harapkan agar Kemenag Kab/Kota se Sulteng segera menindaklanjuti Renstra 2020-2024, sesuaikan dengan keadaan dan kondisi Kab/Kota masing-masing, ujarnya.
Menurut Rusman Langke, untuk mengimplementasikan lima program tersebut, saya akan memberikan tips yakni Pertama, cintailah tugas sebagai ASN. Kedua, Tanggungjawab. Ketiga, Ikhlas. Keempat, rasa syukur. Kelima implementasikan lima budaya kerja Kemenag dan Keenam layani masyarakat sebaik mungkin.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag Morowali Utara selalu menjaga kebersamaan, karena kita dalam bekerja adalah "tim work" dan kita selalu menjaga marwah Kementerian Agama, pesannya.
Ditempat yang sama, Kakankemenag Kab. Morowali Utara Marwiah menyampaikan terimakasih kepada Kakanwil Kemenag Sulteng yang telah memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kemenag Morowali Utara.
Olehnya itu, apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil menjadi acuan dalam menjalankan tugas sebagai ASN dilingkungan tempat kerja masing-masing, pungkasnya.
By.(Marlina).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029