
Wakili Kakankemenag, Ketua Pokjawas Ikuti Rapat Koordinasi Daerah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Sulawesi Tengah Secara Daring

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, diwakili oleh Ketua Pokjawas, Moh. Veldi Tohopi mengikuti rapat koordinasi daerah Badan Akreditasi Nasional Sulawsi Tengah secara Daring Daerah Sulawesi Tengah secara Daring
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala diwakili oleh ketua Kelompok kerja Pengawas (Pokjawas) Kemenang Donggala, Moh.Veldi Tohopi, mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BANSM) Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2022.
Kegiatan yang digelar secara daring ini di ikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Tengah, yang di laksanakan tangal 2 s.d 3 Juni 2022 secara daring.
Menurut Moh.Veldi Tohopi, kegiatan rapat koordinasi daerah untuk mengevaluasi hasil akreditasi Sekolah/ Madrasah yang ada di seluruh Sulawesi Tengah tahun 2021 dan akan dilakukan persiapan Akreditasi tahun 2022.
Selain itu, Moh. Veldi Tohopi, juga mengungkapkan kesimpulan awal dari rapat koordinasi daerah yaitu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah(BANSM) Provinsi Sulawesi Tengah , sangat mengharapkan ada MoU antara Kemenag dengan BANSM dalam hal pembinaan Madrasah untuk menghadapi akreditasi yang pembiayaannya dibebankan kepada Kantor Kemenag atau Madrasah.
Lanjutnya, diharapkan ada juga MoU Kemenag Kabupaten/Kota dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dengan Kepala Madrasah terhadap capaian akreditasi yang menjadi target setiap Madrasah, dan Kepala Madrasah diharapkan menyiapkan dukungan dana, data dan sumber daya yang mendukung pencapaian target akreditasi dengan melibatkan pengawas sebagai pembina teknis, terangnya.
Kemudian yang menjadi Narasumber rapat koordinasi tersebut Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, dengan peserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten /Kota.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029