
Ramadhan 1441 H: KaKanKemenag Parimo imbau Masyarakat Untuk Beribadah di Rumah

Ket:
Parigi(inmas kemenag) -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin menghimbau ASN dan masyrakat Parigi Moutong khususnya yang beragama Islam agar menaati anjuran pemerintah untuk melaksanakan ibadah shalat jamaah tarwih di rumah saja bersama keluarga inti.
Hal ini dilakukan agar kita semua bisa terhindar dari wabah Covid 19.
Muslimin menyatakan Kemenag, Majelis Ulama Indonesia serta Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan edaran tentang Bagaimana tata cara beribadah selama bulan Ramadhan di tahun 1441 hijriyah.
Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong juga telah mengambil keputusan untuk mengikuti aturan sebagaimana yang telah di himbau oleh Kemenag, MUI dan Gubernur Sulteng.
Memang hal ini tidaklah mengenakan hati sebagai umat muslim yang selama ini mengerjakan amalan secara berjamaah baik itu shalat jumat, tarwih, buka bersama, safari Ramadhan, sahur on the road..
Namun saat ini telah terjadi kondisi yang tidak normal yang disebabkan merebaknya wabah virus corona yang mematikan, penyebaran nya sangat cepat, luas serta tidak terlihat secara kasat mata. Olehnya himbauan untuk tidak melakukan shalat berjamaah di masjid di masa pandemi adalah alasan yang rasional untuk mencegah diri dari terjangkitnya virus tersebut.
Mari kita dukung dan kawal Edaran Pemerintah dan Fatwa MUI, anjuran Ulama dan Pemerintah telah melalui proses pembahasan yang panjang, matang serta pertimbangan oleh para ahli di bidangnya demi Keselamatan dan kesehatan masyrakat. (Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H