
Dua Hari Kerja Pasca Lebaran, Kemenag Donggala Sidak KUA Tanantove, KUA Labuan Dan MTs N 1 Donggala

Ket: Kepala kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, melakukan SIdak di KUA Labuan, KUA Tanantovea dan MTs N 1 Labuan Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng ) Kepala Kantor Kemenag Donggala, Rusdin, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kehadirian Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUA Tanantovea, KUA Labuan dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Donggala pasca hari Raya Idul Fitri, pada hari selasa (18/5-2021)
Kakankemenag Donggala, mengatakan Sidak ini dilakukan sebagai lanjutan dari Surat Edaran Menteri Agama RI, bahwa setelah libur lebaran tidak boleh ada ASN yang menambah libur lagi dan di hari kerja kedua setelah Lebaran Pegawai atau ASN hampir semua masuk kerja di KUA Tanantovea, KUA Labuan dan di MTs N.1 Labuan Donggala.
Pada kesempatan itu, Rusdin juga menyampaikan Sidak yang dilakukan ini adalah untuk menilai kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku kepada ASN yang bekerja di KUA dan MTs N 1 Donggala.
Rusdin, mengemukakan pada hari ini ada tiga tim yang diturunkan untuk bertugas melakukan Sidak yang kemudian disebarkan ke unit-unit kerja di wilayah Pantai Barat di bawah naungan Kemenag Donggala.
Tingkat kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran tahun ini sudah lebih baik karena sudah hampir semua di hari pertama dan hari kedua masuk kerja, yang tidak hadir karena sakit, olehnya Rusdin, memberi apresiasi bagi ASN Kemenag Donggala, yang tidak bolos dan disiplin yang tinggi, tuturnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H