
Kemenag Sulteng Susun Kebutuhan Diklat 2022

Ket: Plh. Kakanwil Kemenag Sulteng, Matius Panti (pertama dari kiri), buka kegiatan FGD Analisis Kebutuhan Diklat, Jumat (27/5)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Subbagian Hukum dan Kepegawaian melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Validasi Analisis Hasil Kebutuhan Pelatihan tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, Jumat (27/5).
Kegiatan FGD merupakan tindak lanjut hasil analisis kebutuhan pelatihan yang sebelumnya telah disebarkan secara daring dari responden pada 29 kategori di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Matius Panti, membuka kegiatan dan memberikan apresiasi terhadap Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Kemenag Republik Indonesia atas terselenggaranya kegiatan.
“Hal ini penting untuk dibahas agar kebutuhan pendidikan dan pelatihan dapat disusun dengan lebih terstruktur dan terencana sebab output pegawai dalam bekerja juga dipengaruhi oleh pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diikuti,” ujar Matius.
Matius menyampaikan bahwa diklat yang tepat sesuai kebutuhan akan berkaitan dengan pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan pada bidang tertentu seperti Guru, Pengawas, Penghulu, Penyuluh, dan lainnya.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulteng, Ma’sum, berpesan kepada seluruh peserta agar kedatangan tim Pusdiklat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Berikan informasi dan usulan terkait kebutuhan pelaksanaan diklat disemua satuan kerja (satker) sesuai dengan satker dari perwakilan masing-masing peserta yang hadir,” katanya.
Ma’sum berharap dengan mengetahui kebutuhan yang ada maka penyelenggaraan diklat berikutnya dapat disesuaikan dengan hasil pembahasan pada kegiatan FGD.
Perwakilan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag RI sekaligus Widyaiswara Ahli Madya, Endang Sutisnowati, memaparkan bahwa hasil analisis akan menentukan usulan pendidikan dan pelatihan yang akan direkomendasikan, dipertimbangkan, dan sangat dipertimbangkan.
“Selanjutnya sistem pelaksanaan diklat adalah berdasarkan kebutuhan, baik peningkatan jabatan maupun peningkatan kompetensi,” pungkasnya.
Kegiatan FGD dilaksanakan di Aula Kemenag Sulteng dan diikuti oleh perwakilan Pejabat Eselon III, perwakilan Pejabat Fungsional, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren, dan Pengurus Organisasi Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Sulteng. (Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029