Logo
13 Februari 2026 9:24:0 28

Kanwil Kemenag Sulteng Gelar Sosialisasi PKPPS, Soroti Perda Pesantren dan TPG

Ket: Kepala Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Sulteng bersama Tim Pendidikan Diniyah Kesetaraan dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng, Kasi Pendis Kemenag Banggai dan para Pimpinan Pondok Pasantren


Banggai (Kemenag Sulteng). Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdin, S.Ag., M.M., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Ujian PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah) yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Banggai, serta dihadiri oleh pimpinan pondok pesantren. Kamis (12/2/2026).

Dalam sambutannya, H. Rusdin menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Agama kabupaten/kota dengan pemerintah daerah terkait regulasi pesantren. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat telah menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdin, S.Ag., M.M., saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Ujian PKPPS di Kab. Banggai

“Saat ini beberapa daerah seperti Tolitoli, Sigi, dan Kota Palu masih dalam proses penyusunan Perda Pesantren. Kami berharap Kabupaten Banggai juga dapat segera berkoordinasi dan membentuk tim untuk percepatan penyusunan regulasi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Beliau juga menyoroti persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam. Ia meminta agar dilakukan pendataan ulang terkait kekurangan pembayaran sertifikasi guru PAI, khususnya sejak tahun 2018 dan 2019.

“Kami diminta menghitung ketersediaan anggaran selama satu tahun pembayaran sertifikasi guru PAI. Jika masih ada kekurangan pembayaran tahun-tahun sebelumnya, silahkan didata agar dapat diupayakan penyelesaiannya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah agenda dan program nasional tahun 2026, di antaranya rencana kegiatan Santri Pramuka tingkat nasional yang akan dilaksanakan di Cibubur, serta Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) bagi santri Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA). H. Rusdin berharap pondok pesantren di Banggai dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Terkait peringatan Hari Santri, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat didukung melalui penganggaran yang akuntabel, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Islam Hj. Hanisa Dg. Masiseng, S.Pd.I.,MA dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan ujian akhir PKPPS, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pendidikan Islam Hj. Hanisa Dg. Masiseng, S.Pd.I.,MA saat memberikan arahan

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pengelola PKPPS memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait teknis pelaksanaan ujian akhir, mulai dari persiapan administrasi hingga pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan ujian serta mampu meminimalisir potensi permasalahan yang kerap muncul saat ujian berlangsung.

“Tujuan utama kita adalah memastikan ujian berjalan tertib, lancar, dan akuntabel, serta meminimalisir kendala teknis yang bisa menghambat proses pelaksanaan,” tambahnya.

Disamping itu Ketua Tim Pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Sulteng, Nurhayati, S.Ag., M.Si., memaparkan materi Sosialisasi Ujian Akhir Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di Kabupaten Banggai. Ia menegaskan bahwa pendidikan pesantren, baik formal maupun nonformal, memiliki kedudukan yang sama dalam Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Tim pendidikan Diniyah Kesetaraan dan Sistem Informasi Pada Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sulteng, Nurhayati, S.Ag., M. Si

Dalam pemaparannya, Nurhayati menyampaikan bahwa PKPPS akan berakhir pada 2027, sehingga pada 2028 tidak lagi dilaksanakan ujian akhir nasional. Kondisi ini menuntut satuan pendidikan segera menentukan arah transformasi, apakah beralih ke Pendidikan Salafiyah Kajian Kitab Kuning (nonformal) atau menjadi satuan pendidikan formal seperti PDF atau SPM dengan memenuhi syarat jumlah minimal santri. “Jangan sampai di tahun 2028 ada santri kita yang tidak bisa ikut ujian karena kita belum menentukan langkah dari sekarang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan teknis pelaksanaan ujian berbasis komputer (CBT) yang disusun terpusat oleh Direktorat Pesantren Kemenag RI, pentingnya validasi data EMIS dan DNT, serta ketentuan masa belajar minimal sesuai regulasi. Operator diminta cermat dalam penginputan data agar tidak merugikan santri.

Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung April–Mei 2026, mencakup mata pelajaran keagamaan dan umum. Melalui sosialisasi ini, Kanwil berharap satuan pendidikan PKPPS di Banggai siap menghadapi transformasi sekaligus memastikan ujian berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Tags: PAKIS

Editor: -
Fotografer: Fitriani S.I.Kom

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

Chat Kami

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 0
🌍 Total Keseluruhan 309,839

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex