
Kakankemenag Bersama Setda Kota Palu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Rumah Ibadah

Ket: Foto Bersama dengan Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, Kabag Kesra, Ketua FKUB Kota Palu dan Peserta Kegiatan (8/7/23)
Palu (Kemenag Sulteng) – Pilar utama dalam penguatan moderasi beragama terdiri dari komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan local wisdom atau kearifan lokal.
Demikian disampaikan Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu dalam kegiatan forum monitoring evaluasi dan sosialisasi pelayanan rumah ibadah oleh Setda kota Palu yang di gelar di dua tempat yang berbeda yakni di Gereja Paroki Santa Maria Palu, Jl. Tangkasi dan perwakilan Gereja Kristen di Jl. Maesa Kota Palu, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, kerukunan antar umat beragama, mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan. Bangsa Indonesia telah bersepakat untuk mencapai kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
“Kerukunan umat beragama menjadi kekuatan agama yang bersatu-padu dalam tujuan yang sama, terbukti mampu hidup berdampingan dan bersama-sama menegakkan NKRI. Inilah kekuatan bangsa, yaitu persatuan dan kerukunan umat beragama untuk mencapai tujuan bersama”, ungkap Nasruddin.
Dijelaskannya, Kerukunan Umat Beragama merupakan keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya.
“Termasuk didalamnya kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang tidak boleh kerjasama hanyalah persoalan akidah”, jelasnya.
Kakankemenag, Nasruddin mengungkapkan keharusan untuk memiliki pemahaman bahwa hubungan yang dibangun dilandasi kesadaran sebagai umat yang berbeda agama dan keyakinan, tentu saja perbedaan ini tidak bisa disamakan, karena menyangkut keimanan yang transenden bersifat vertikal. Tetap menjaga kebersamaan agar tercipta suasana aman dan damai.
“Juga di dalamnya cara masing-masing beribadah kepada Tuhan, maka yang dikembangkan adalah toleransi. Setiap penganut agama harus mengimani keyakinan agamanya, namun ia harus mengakui bahwa ada orang lain yang memiliki iman berbeda”, terang Kakankemenag.
Walikota Palu yang diwakili oleh Kabag Kesra, Abdul Arief mengungkapkan prinsip dasar aturan yang bisa dijadikan sebagai landasan toleransi antar umat beragama di Indonesia, selain kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, juga kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, termasuk pemerintah kota Palu.
“Kerukunan antar umat agama dengan pemerintah ialah diupayakan keserasian dan keselarasan di antara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pejabat pemerintah dengan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam rangka membangun masyarakat kota Palu dan bangsa Indonesia yang beragama”, tutur Abdul Arief.
“Pemerintah Daerah Kota Palu mengharapkan beberapa prioritas, umat beragama diharapkan berpartisipasi aktif dan positif dalam, Pemantapan ideologi Pancasila, pemantapan stabilitas dan ketahanan Nasional, suksesnya pembangunan Nasional, semua ini bisa terwujud apabila mengedepankan kerukunan umat beragama dan toleransi”, tandasnya. (kasman)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H