
Amil dan Nazhir Berperan Besar dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Ket: Plh. Kakanwil Kiflin membuka kegiatan Pembinaan Kompetensi Amil dan Nazhir di Hotel Santika Palu, Ahad (12/6)
Palu (Kemenag Sulteng) - Pengelolaan zakat dan wakaf tidak bisa berjalan baik jika amil dan nazhir masih memilki paradigma konvensional dalam mengemban amanah umat ini. Demikian disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Kiflin dalam sambutannya membuka kegiatan Pembinaan Kompetensi Amil dan Nazhir di Hotel Santika Palu, Ahad (12/6), diikuti 50 orang peserta perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi, BAZNAZ Kabupaten/Kota, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAZ) Perwakilan Sulteng, dan Nazhir/ Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menurut Kiflin, efektif tidaknya pengelolaan zakat dan wakaf dalam pemberdayaan ekonomi umat sangat ditentukan oleh amil dan nazhir. Sejatinya amil dan nazhir diharapkan memiliki pemahaman memadai tentang seluk beluk ekonomi Islam, kemampuan manajerial, dan integritas.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diera modern saat ini, pelembagaan amil dan nazhir diminta untuk lebih relevan dan profesional sehingga mampu memberikan jaminan kredibilitas dimata publik melalui manajemen yang transparan dan akuntabel.
"Amil dan nazhir merupakan seorang manajer atau pengawas harta zakat dan wakaf, bukan sebagai pemilik karena amil dan nazhir hanya menerima amanat dari muzakki dan waqif," ujarnya.
Kiflin menambahkan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia maka memilki potensi yang sangat besar. Namun sayangnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban pelaksanaan zakat sebagai bagian dari rukun Islam masih kurang. Oleh sebab itu menjadi tugas bersama memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Sulteng.
"Kami mengucapkan terima kasih dan menaruh harapan besar kepada segenap pengurus BAZNAZ, LAZNAZ, BWI, dan para nazhir yang ada. Semoga semua program semakin dapat berjalan baik melalui kegiatan pembinaan ini sehingga tercapai target sesuai apa yang diharapkan," tandas Kiflin.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Sulteng ini menghadirkan pemateri dari Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, BAZNAZ RI, Badan Wakaf Indonesia Pusat, dan akamedisi/praktisi. (Monica)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H