
Ponpes Ulumuddin Boyantongo Gelar PerKampungan Al-Quran

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) - Pondok Pesantren Ulumuddin Boyantongo menggelar kegiatan Pondok Ramadhan, yang di mulai pada hari ketiga Ramadan, 25 Maret 2023.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Ulumuddin Boyantongo Nurmin Antu menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda rutin di setiap tahun yang dilaksanakan oleh madrasah yang ada di lingkungan pondok pesantren Ulumuddin Boyantongo, dengan melibatkan semua stecholder yang ada di dalamnya.
Nurmin Antu memaparkan kegiatan pondok Ramadhan mempunyai program pada 10 hari pertama puasa yakni menyelenggarakan perkampungan AlQur'an dan pada 10 hari kedua puasa dengan perkampungan bahasa Arab.
Pondok Ramadhan ini mempunyai tujuan:
1. Agar santri benar-benar paham ilmu Al-Qur'an yang setiap hari di baca, bukan cuman sekedar lancar membaca, tapi juga faseh dalam pengucapan serta pembiasaan santri berbahasa Arab dalam kesehariannya.
2. Agar menciptakan kekompakan di antara santri dan santriwati (team solid) terhadap kelompoknya masing-masing.
Sementara itu Ketua Panitia Irwandi menjelaskan materi-materi pada Pondok Ramadhan akan di bawakan oleh para ustadz dan azatizah penghafal Quran yang ada di pondok pesantren Ulumuddin.
Dengan Jadwal pada setiap harinya mulai dari 07.30 WITA Salat Dhuha lanjut dengan kegiatan one day one juz untuk santri yang sudah lancar dan kelompok binozor untuk santri yang belum mahir membaca seperti tingkat Madrasah Ibtidaiyah.
Pelaksanaan kegiatan ini di mulai dari tgl 25 Maret s.d. 13 April 2023, yang diikuti santri dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang ada di lingkungan Ponpes Ulumuddin Boyantongo.(NA/Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029