
Pranata Komputer Kemenag Poso Resmi Dilantik, Kakankemenag Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Ket: Pelantikan Pejabat Fungsional Tertentu Pranata Komputer di Kemenag Poso, Rabu (5/2/2025).
Poso (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Poso, Sutami M. Idris, menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Sutami usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Rizky Kaawoan sebagai Pranata Komputer, di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh para kepala seksi atau perwakilannya, pengawas, serta disaksikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Poso, Purnawarman Loi, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen, Lanto Mawo Budjalemba.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Sutami mengucapkan selamat kepada Rizky atas amanah baru yang diembannya. Ia berharap tugas tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi demi kemajuan Kantor Kemenag Poso.
“Jabatan fungsional ini sangat penting dan strategis di Kementerian Agama karena berkaitan dengan pelayanan berbasis keahlian dan keterampilan tertentu. Oleh karena itu, jalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutami mengingatkan pentingnya bekerja dengan prinsip profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kinerja secara berjenjang kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas.
"Mari kita lanjutkan bekerja secara pasti dan bersih. Buktikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Poso memiliki integritas tinggi serta teamwork yang solid untuk terus berkontribusi dan mengukir prestasi bagi negeri ini," tutupnya.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029