
Pembinaan ASN Kementerian Agama di MA Alkhairaat Pusat Palu

Ket:
Palu (MA Alkhairaat Pusat Palu) – Kepala MA Alkhairaat Pusat Palu, Moh. Farhan, bersama Pengawas Pembina, Erna Suryana, memberikan pembinaan kepada Apratur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di MA Alkhairaat Pusat Palu (Senin, 18/10/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan ASN Kementerian Agama oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Nasruddin L Midu, yang dilaksanakan di MAN 1 Kota Palu (Jum’at, 15/10/2021).
Dalam arahannya, Kamad dan pengawas pembina meminta kepada seluruh ASN di MA Alkhairaat Pusat Palu untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut terdapat pasal mengenai masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
Adapun ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan 4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Di akhir pengarahan, Kamad dan Pengawas Pembina mengharapkan kepada seluruh ASN agar selalu melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sehingga layanan pendidikan terhadap masyarakat dapat tercapai sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama yaitu “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI