- Kontributor
18 Oktober 2021 0:0:0 143

Pembinaan ASN Kementerian Agama di MA Alkhairaat Pusat Palu

Ket:


Palu (MA Alkhairaat Pusat Palu) – Kepala MA Alkhairaat Pusat Palu, Moh. Farhan, bersama Pengawas Pembina, Erna Suryana, memberikan pembinaan kepada Apratur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di MA Alkhairaat Pusat Palu (Senin, 18/10/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan ASN Kementerian Agama oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Nasruddin L Midu, yang dilaksanakan di MAN 1 Kota Palu (Jum’at, 15/10/2021).

Dalam arahannya, Kamad dan pengawas pembina meminta kepada seluruh ASN di MA Alkhairaat Pusat Palu untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut terdapat pasal mengenai masuk kerja dan ketentuan jam kerja.

Adapun ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan 4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Di akhir pengarahan, Kamad dan Pengawas Pembina mengharapkan kepada seluruh ASN agar selalu melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sehingga layanan pendidikan terhadap masyarakat dapat tercapai sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama yaitu “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex