
Pentingnya Mengetahui Urutan Wali Nikah dalam Islam

Ket: oneclick.id
Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Islam telah mengatur urutan wali nasab (wali berdasarkan hubungan darah) yang harus dipenuhi. Urutannya sebagai berikut:
1. Bapak kandung
2. Kakek, yaitu bapak dari bapak
3. Buyut, yaitu bapak dari kakek
4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
10. Anak paman sebapak dan seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak dan seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak dan seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Jika seluruh urutan wali nasab tersebut tidak ada atau tidak bisa menjalankan tugasnya, maka barulah wali hakim yang menggantikan peran mereka. Wali nikah dibutuhkan pada saat prosesi akad nikah seorang perempuan Muslim. Keberadaan wali menjadi salah satu rukun penting agar pernikahan sah menurut syariat Islam. Peran wali nikah berlaku di seluruh wilayah yang menjalankan hukum dan syariat Islam. Di Indonesia, misalnya, keberadaan wali juga diatur dalam hukum negara melalui Undang-Undang Perkawinan dan aturan KUA.
Urutan wali ditentukan untuk menjaga tatanan syariat dan memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai hukum Islam. Hal ini juga untuk mencegah pernikahan yang tidak sah, serta memberikan perlindungan bagi pihak perempuan. Dalam kasus khusus, seperti anak perempuan di luar nikah, ayah biologis tidak memiliki hak menjadi wali. Maka, wali hakim ditunjuk untuk menggantikan peran tersebut demi menjaga keabsahan pernikahan secara hukum agama dan negara.
Cara menentukan wali nikah yang sah adalah dengan mengikuti urutan wali nasab yang telah ditentukan dalam Islam. Jika dalam urutan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat atau tidak bisa hadir, maka prosesnya dilanjutkan ke wali hakim, yang ditunjuk oleh negara melalui lembaga resmi seperti KUA (Kantor Urusan Agama). Mari kita jaga keabsahan pernikahan dengan memahami dan mengikuti aturan syariat tentang wali nikah. Menikahlah sesuai tuntunan agama agar membawa berkah dan ketenangan lahir batin.
( Sumber : PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H