
Aksi Perubahan Penzawa Kemenag Banggai Di Bidang Perwakafan
(1)(1)-vOc.png)
Ket: Penyelenggara Zakat Wakaf Abd. Rahman Kamaru, s.Kom, M.Ak
Kemenag Banggai, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kab. Banggai, abd. Rahman Kamaru, S.Kom., M.Ak , selaku project leader, memanfaatkan moment tersebut sebagai wadah melakukan aksi perubahan pada Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai guna mengoptimalkan pelayanan dibidang perwakafan.
Aksi perubahan tersebut telah berjalan kurang lebih 2 bulan sejak tanggal 29 juli yang diawali dengan melakukan koordinasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai selaku mentor untuk mendapatkan dukungan terhadap Aksi Perubahan Optimalisasi Pengelolaan Administrasi Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Sistem Informasi Wakaf Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai. Dalam pelaksanaan aksi perubahan terdapat target yg harus dicapai baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Capain target jangka pendek dengan mengoptimalkan pengelolaan administrasi yang menjadi prasyarat pendaftaran tanah wakaf untuk mendapatkan Akta Wakaf secara digitalisasi (e-AIW) melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, perlu dilakukan asistensi pendaftaran tanah wakaf di KUA Kecamatan. Hasil yang diperoleh bahwa tanah wakaf yg didaftarkan secara digitalisasi (e-AIW) berjumlah 10 (sepuluh) lokasi, dengan rincian 2 lokasi tanah wakaf di Kec. Bunta, 4 lokasi di Kec. Nambo, 3 lokasi di Kec. Toili dan 1 lokasi di Kec. Luwuk.
Kemudian, guna pelaksanaan perencanaan aksi perubahan yang berkelanjutan terhadap capaian target jangka menengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai melalui surat Nomor : B-193/Kk.22.04/6/BA.03.2/09/2024 Tanggal 19 September 2024 Tentang Permintaan Laporan Status Tanah Wakaf.
Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bualemo, Kec. Masama, Kec. Lamala, Kec. Nuhon, Kec. Simpang Raya, Kec. Pagimana, Kec. Nambo dan Kec. Toili, dapat diketahui bahwa sebanyak 122 tanah wakaf status Nazhirnya telah meningal dunia. Adapun Data tanah wakaf sebelum sistem digitalisasi (e-AIW) terdata sebanyak 442 tanah wakaf, yang jika dilihat dari masa baktinya, sebanyak 431 tanah wakaf status nazhirnya terhadap masa bakti telah melebihi dari 5 (lima) tahun (sumber : Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama).

Hal tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia juga mengatur ketentuan terhadap tata kelola administrasi Perwakafan bahwa nazhir dapat diganti/diangkat kembali melalui permohonan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama yang ditujukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam hal ini telah dibentuk BWI Pewakilan Kabupaten Banggai. Dengan demikian legalitas nazhir tanah wakaf dapat terpenuhi dan aktif melaksanakan tugasnya menjaga, memelihara dan bahkan mengelola aset harta benda wakaf berupa tanah serta tercapainya target aksi perubahan yang berkelanjutan di jangka menengah dan jangka panjang yakni pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
Capaian target aksi perubahan tersebut baik jangka pendek maupun berkelanjutan, tak lepas dari upaya dan kerja sama Tim Teknis Aksi Perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, yang susunan personalianya juga melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se - Kabupaten Banggai sebagai Anggota, sebagaimana ketentuan yang berlaku Kantor Urusan Agama merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama di Tkt. Kecamatan melaksanakan layanan zakat dan wakaf, bersama 1 (satu) orang pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai.

Akhir kata, harapan kami baik sebagai Project Leader Aksi perubahan mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai, mengajak kepada kita semua untuk dapat bergandengan tangan bersama untuk mengoptimalkan tata kelola administrasi pendaftaran tanah wakaf demi amannya aset tanah wakag serta terhindarkan dari permasalahan-permasalahan terkait hukum khususnya sengketa tanah wakaf di kemudian hari.
Adapum, guna kelancaran pelaksanaan aksi perubahan yang berkelanjutan, membutuhkan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah melalui perencanaan anggaran bidang Bimas Islam dapat mengalokasi angaran operasional program/kegiatan zakat dan wakaf dan anggaran operasional BWI Perwakilan Kab. Banggai pada DIPA Ditjen Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai Tahun 2025.

- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H