Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Kementerian Agama Kota Palu dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Nomor 85 Tahun 2025. Tim ini mengemban tugas dan wewenang yang strategis dalam rangka implementasi penuh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kemenag Kota Palu bertugas memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang optimal terlaksana di lingkungan instansi.
A. Tugas Pokok PPID
Secara umum, tugas utama PPID Kantor Kementerian Agama Kota Palu adalah sebagai berikut:
- Penyediaan dan Pelayanan Informasi
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang harus cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
- Klasifikasi dan Dokumentasi
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) minimal akhir bulan Januari pada tahun berjalan.
- Melakukan pengklasifikasian Informasi Publik, termasuk pengklasifikasian atau perubahan Informasi Publik yang Dikecualikan.
- Melakukan koordinasi pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan.
- Pengamanan dan Pengujian
- Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses masyarakat.
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, khususnya bila permohonan Informasi Publik ditolak.
- Melakukan penghitaman dan pengaburan materi Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Tata Kelola dan Pelaporan
- Menggunakan dan memelihara sistem informasi publik.
- Menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID.
- Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat.
B. Wewenang PPID
Untuk melaksanakan tugas tersebut, PPID diberikan wewenang, di antaranya:
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan hasil Uji Konsekuensi.
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, disertai alasan penolakan.
- Meminta informasi kepada pemilik informasi (unit kerja terkait) dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai langsung oleh PPID.
- Melakukan koordinasi dan pendampingan dengan unit kerja teknis atau unit yang memiliki tugas dan fungsi bantuan hukum dalam penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.