Sejarah pembentukan Kantor Kementerian Agama di Palu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan struktur Jawatan Urusan Agama (JUA) pasca-kemerdekaan. Instansi ini mulai terbentuk seiring dengan penguatan peran pemerintah di bidang keagamaan, yang puncaknya ditandai dengan pembentukan Kementerian Agama Republik Indonesia pada 3 Januari 1946.
Mengingat Palu dan Sulawesi Tengah pada awalnya merupakan bagian dari wilayah administratif Sulawesi Utara (Sulutteng), cikal bakal Kantor Kemenag Kota Palu berakar dari:
- Periode Awal (c. 1960-an): Pada masa ini, urusan keagamaan di wilayah Palu dikelola oleh Perwakilan Jawatan Urusan Agama Sulawesi Utara di Palu. Hal ini menandai dimulainya pelayanan keagamaan secara terorganisir di daerah ini.
- Periode Propinsi Sulawesi Tengah (c. 1965-an): Seiring berdirinya Provinsi Sulawesi Tengah (Suluteng), Jawatan Urusan Agama ditingkatkan menjadi Jawatan Urusan Agama Sulawesi Tengah. Palu, sebagai ibu kota provinsi, menjadi pusat administrasi kantor wilayah ini.
- Periode Departemen Agama (c. 1975-an): Organisasi ini kemudian bertransformasi menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah.