PROFIL SINGKAT PPID KEMENAG KOTA PALU

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya.

I. PPID Kementerian Agama (Tingkat Pusat)

Kementerian Agama sebagai Badan Publik wajib menyediakan dan melayani Informasi Publik. Sejarah pembentukan PPID di Kementerian Agama didasarkan pada:

  • Regulasi Awal: Berdasarkan UU KIP dan PP 61 Tahun 2010, Kementerian Agama mulai menyusun kerangka kelembagaan PPID.
  • Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 533 Tahun 2018: KMA ini menjadi landasan utama penunjukan dan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat melalui regulasi-regulasi berikutnya, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Data dan Informasi Kementerian Agama.
  • Tujuan: Pembentukan PPID adalah untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan nilai budaya kerja Integritas dan Tanggung Jawab.

II. PPID Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenag Sulteng)

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Atasan PPID Unit Kerja vertikal di bawahnya. Pembentukan PPID di tingkat Kanwil bertujuan:

  • Koordinasi Regional: Melaksanakan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi perangkat PPID di seluruh Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta melaksanakan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Dasar Hukum: Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMA No. 19 Tahun 2019 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang menegaskan struktur organisasi dan kewenangan dalam pengelolaan informasi.

III. PPID Kantor Kementerian Agama Kota Palu

Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kantor Kementerian Agama Kota Palu dibentuk secara resmi oleh Kepala Kantor sebagai implementasi UU KIP dan tindak lanjut Keputusan Menteri Agama.

  • Dasar Hukum Lokal: Tim PPID Kemenag Kota Palu dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu Nomor 85 Tahun 2025.
  • Tanggal Pembentukan/Penetapan: Keputusan Kepala Kantor ini ditetapkan di Palu pada tanggal 4 Februari 2025.
  • Kepala Kantor: Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni. Beliau berkedudukan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kemenag Kota Palu.
  • Struktur Tim: Struktur PPID Kemenag Kota Palu terdiri dari Atasan PPID (Kepala Kantor), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Usman) , Koordinator Pengelolaan Data, Informasi dan Dokumentasi (yang mencakup Seksi Pendidikan Islam, Bimas Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimas Kristen, dan Bimas Katolik) , Bidang Pelayanan Informasi , Bidang Dokumentasi dan Arsip , serta Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
  • Tugas Pokok PPID Kemenag Kota Palu: Tim ini bertugas untuk menyediakan dan mengamankan Informasi Publik, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana , serta menetapkan Daftar Informasi Publik dan melakukan pengklasifikasian Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.