- Kontributor
14 Juli 2021 0:0:0 234

Kemenag Morowali Sosialisasikan SE Menag Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 Ke KUA Kecamatan Bungku Timur

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, DR. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I Melaksanakan Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 dan 16 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungku Timur. (14/7) (Sumber gambar Suhaif)


Morowali (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, H. Ahmad Hasni, didampingi Kasubbag TU, Abdul Manan, melaksanakan Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 dan 16 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungku Timur, Kegiatan berlangsung di Aula KUA Bungku Timur, Rabu (14/7).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Ahmad Hasni mengatakan melalui ASN dan penyuluh agama baik PNS maupun Non PNS yang hadir, maka diharapkan siap meneruskan informasi SE ini kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bungku Timur. “Bersama ASN dan penyuluh agama KUA Bungku Timur kami mendukung dan mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, ucapnya.

Ahmad juga menyampaikan mengenai isi SE Menag RI nomor 15 tahun 2021 perihal penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni Pertama, ialah perihal malam takbiran Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di Masjid ataupun Mushalla setempat dengan pembatasan jumlah orang yang bertakbir dan tetap menerapkan protokol kesehatan, ataupun Mushalla setempat dengan pembatasan jumlah orang yang bertakbir dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Takbir keliling tidak bisa dilaksanakan untuk mengantisipasi kerumunan, akan tetapi masyarakat dianjurkan untuk takbir virtual dimana takbir dipimpin dari masjid atau mushallah dengan menggunakan pengeras suara dari masjid dan masyarakat mengikuti dari rumah masing-masing," jelasnya.

Kedua, Pelaksanaan sholat Idul Adha pada daerah zona merah dan orange dilaksanakan di rumah masing-masing,  serta untuk daerah zona kuning dan hijau dapat melaksanakannya dengan menerapkan prokes yang ketat.

Ketiga atau yang terakhir mengenai pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan oleh panitia dititik pemotongan qurban yang telah ditentukan, lalu pembagiannya akan langsung diberikan kepada penerima dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Hasni menutup arahannya apabila menyampaikan ceramah atau tausiah kepada masyarakat selalu untuk mengingatkan akan pentingnya menerapkan prokes dalam segala aktivitas termasuk dalam beribadah. “Alhamdulillah SE ini menjadi panduan dalam pelaksanaan Idhul Adha dan Qurban nantinya," harapnya.

Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Abdul Manan menambahkan SE Menteri Agama Nomor 15 dan 16 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H  ini merupakan perhatian pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang mengatur kegiatan yang bersifat keagamaan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Urusan Agama Bungku Timur, Suhaif., ASN KUA Bungku Timur, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, (NW) 

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex