
Kankemenag Morut, Halal Bi halal sebagai Wujud Syukur di Masa Pandemi

Ket:
(Kemenag Sulteng),- Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara melaksanakan Halal Bi Halal ASN Kemenag Morowali Utara, Kamis (20/05/2021). Acara tersebut dilaksanakan di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemnag Morowali Utara.
Selain ASN Kankemenag Morowali Utara, acara juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali berserta jajarannya. Hadir pula Camat Petasia Timur, sebagai pemerintah setempat dimana Kantor Kemenag Morowali Utara berdomisili.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan semata-mata sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan puasa Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri meskipun dalam masa pandemi.
Halal Bi Halal yang dihadiri secara terbatas tersebut, sebelumnya telah mendapatkan izin dari Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Morowali Utara. Sehingga dalam pelaksanaannnya tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Sementara hikmah Halal Bi Halal disampaikan oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Abu Bakren. Plt Kepala Seksi Pendidikan Islam tersebut mengupas tentang tiga golongan manusia yang tidak akan terputus amalannya meski sudah meninggal dunia.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya