Kankemenag Morut, Halal Bi halal sebagai Wujud Syukur di Masa Pandemi
(Kemenag Sulteng),- Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara melaksanakan Halal Bi Halal ASN Kemenag Morowali Utara, Kamis (20/05/2021). Acara tersebut dilaksanakan di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemnag Morowali Utara.
Selain ASN Kankemenag Morowali Utara, acara juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali berserta jajarannya. Hadir pula Camat Petasia Timur, sebagai pemerintah setempat dimana Kantor Kemenag Morowali Utara berdomisili.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan semata-mata sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan puasa Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri meskipun dalam masa pandemi.
Halal Bi Halal yang dihadiri secara terbatas tersebut, sebelumnya telah mendapatkan izin dari Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Morowali Utara. Sehingga dalam pelaksanaannnya tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Sementara hikmah Halal Bi Halal disampaikan oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Abu Bakren. Plt Kepala Seksi Pendidikan Islam tersebut mengupas tentang tiga golongan manusia yang tidak akan terputus amalannya meski sudah meninggal dunia.
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024