
Kepala Kemenag Donggala Menyerahkan Sembako Kepada Pramubakti

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, secara simbolik melakukan penyerahan bantuan berupa sembako kepada para pegawai Honorer
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Rusdin, didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Usman dan Bendahara Baznas Donggala, Sri Mutmainnah, menyerahkan bantuan secara simbolik berupa kemasan sembako dari Baznas Donggala, kepada Pegawai Honorer sebanyak 14 orang di Kantor Kemenag Donggala, kamis (22/4-2021)
Menurut H. Rusdin, bahwa penyerahan bantuan sembako dalam bentuk kemasan kepada pramubakti sebanyak 14 orang ini adalah untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bulan suci Ramadan berlangsung, walaupun jumlahnya terbatas tapi sangat bermanfaat bagi mereka karena dalam keadaan melakukan Ibadah berpuasa.
Rusdin, juga sangat memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Donggala, telah menyalurkan sebagian Zakat atau Infaq yang terkumpul melalui Baznas untuk para pegawai honorer di Kantor Kemenag Donggala, hal ini jumlahnya kecil tapi sangat bermanfaat bagi mereka.
Olehnya itu, sebagai Kepada Kantor Kemenag Donggala, mengucapkan terima kasih banyak kepada Baznas Kabupaten Donggala, atas perhatian dan kerja samanya dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, karena rutin setiap bulan Suci Ramadhan memberikan bantuan berupa sembako kepada pramubakti di Kantor Kemenag Donggala, ujar Rusdin.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H