Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk*
Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan ijin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah sembari menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System.
Mastuki mengemukakan sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia. Hal itu diungkapkan pada rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.
"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, _from farm to fork_ ," terang Mastuki melalui sambungan virtual dari Jakarta, Senin (19/4/2021).
Mastuki menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. Sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.
"Pendekatan traceability ini _knowledge oriented_. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara _knowledge-based,_ untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," imbuh Mastuki.
Mastuki yang juga mantan juru bicara Kementerian Agama ini juga mengungkapkan bahwa kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.
"Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH, sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," terangnya.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut, di antaranya Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Prijono, Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics Tri Wahyundo, dan Guru Besar Teknik Industri ITS Iwan Vanany.
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Bappenas, KNEKS, Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, Kemendag, BPS, para Pimpinan Pengelola 7 KIH, para Pimpinan BUMN, serta para pejabat Kemenperin.
Humas
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama