
Kemenag Tolitoli Verifikasi Izin Keberadaan Ponpes Tahfidzul Quran Zamnur
.jpg)
Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Jajaran tim visitasi dan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melakukan kunjungan ke pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Zamnur Kecamatan Galang, Selasa (27/7/21).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan verifikasi izin operasional keberadaan pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Zamnur Kecamatan Galang.
Tim petugas visitasi dan verifikasi di pimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Dong. “Kunjugan verifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak”, ungkapnya.
Moh. Dong menambahkan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi transparansi dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi pesantren.
“Adapun syarat dan sistem pengajuan izin operasional keberadaan pondok pesantren merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren” jelas Moh. Dong.
“Visitasi dan verifikasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan izin operasional keberadaan pesantren dengan fisik yang ada dilapangan serta memastikan kesesuaian data yang diajukan dengan fakta yang ada dilapangan”, ucapnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H