
Pelatihan Penilaian Kinerja PNS di Kemenag Donggala ditutup

Ket: petupan pelatihan penilaian kinerja PNS Kemenag Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Penilaian kinerja PNS Angkatan 1 ini merupakan amanat oleh peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan Menteri Agama No 19 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelatihan SDM Kemenag.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Donggala Sarina Unok mengatakan, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dalam berprestasi tinggi, produktif, dan menuju bangsa yang maju dan modern. sehingga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan lembaga khususnya Kementerian Agama, diharapkan mampu menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Hal tersebut disampaikan Sarina dalam sambutannya pada penutupan Pelatihan Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado, di aula Kemenag Donggala, Jum’at (26/4/2024)
Penilaian kinerja PNS juga bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir, olehnya penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS, ungkapnya.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil, juga bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya, terangnya.
Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan peraturan Pemerintah No 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan antara lain kesetian, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kerjasama, perakarsa dan kepemimpinan. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja seorang pegawai, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Arman Rasak, Widyaiswara mengatakan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari elemen masyarakat dan Negara dituntut untuk dapat membuat dan menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dimaksudkan agar dapat menunjung pencapaian tujuan.
Hal tersebut sebagai wujud penerapan tujuan tersebut maka Balai Diklat Keagamaan Manado melaksanakan pelatihan di Wialayah Kerja (BDWK) Teknis Penilaian Kinerja PNS angkatan 1 Kementerian Agama Tahun 2024.
Kegiatan ini diikuti 30 orang peserta dari Kepala KUA, Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Pengelola dan Arsiparis.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025