
Empat ASN di ambil Sumpah dan Jabatan sebagai fungsional Penghulu di Kemenag Tojo Una Una

Ket:
Touna (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Fungsional Penghulu pada hari Kamis, 22 April 2020 di Aula FKUB Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Tojo Una-Una Firmansyah, dengan dihadiri para Pejabat Struktural,Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Tojo Una-Una.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Penghulu terhadap 4(empat) ASN dilingkungan Kementerian Agama Tojo Una-Una yang terdiri dari dua orang Jabatan Penghulu Muda yakni Iskandar Lasimpala, dan Ramlun Himbukun, serta dua orang dari Penghulu Pertama yakni Abdurrahman Saru, dan Ahmad S. Laaropo,.
Sebagai saksi pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut adalah (Ka Subbag Tata Usaha) Andi A. Harun S.Ag, M.Pd.I dan (Kasi Bimas Islam) Drs. H. Ridwan L. Lawenga dan yang bertugas sebagai Pengukuh Sumpah Kepala KUA. Kec. Ampana Kota Amson Patanda, S.Ag
Dalam arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Tojo Una-Una Firmansyah, mengatakan bahwa seseorang yang memiliki Jabatan Fungsional Tertentu, sesuai dengan peraturan BKN No 21 tahun 2017 harus dilantik dan diambil sumpah jabatan. Sebagai ASN diberikan kelonggaran untuk memilih Jabatan Tertentu sesuai keahliannya.
Diakhir sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Tojo Una-Una Firmasnyah, mengucapkan selamat kepada yang dilantik dan berpesan agar para Pejabat yang baru saja dilantik segera dipersilahkan untuk menyesuaikan dengan tugasnya masing-masing.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029