Kakankemenag Donggala Serahkan Sebelas NIB kepada Pelaku UKM
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin, menyerahkan sebelas Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) sebagai syarat dalam memenuhi proses sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa, dan produk sembelihan, sesuai ketentuan Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH).
Penyerahan dilakukan di Dekafe Anjungan Genenggati Kabonga Kecil Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, setelah mengikuti Virtual Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024, Layanan Sertifikasi Halal On The Spot serentak di 3000 Desa Wisata se- Indonesia, Sabtu (4/5/2024).
Rusdin menjelaskan, berdasarkan regulasi jaminan produk halal (JPH) tersebut, ada tiga kelompok yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama yaitu satu produk makanan dan minuman kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024. ”Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksinya. Untuk itu kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ungkapnya.
Lebih lanjut Rusdin, mengatakan saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota sertifikat halal gratis, melalui jalur sertifikasi halal sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UKM di seluruh Indonesia, dalam memenuhi kewajiban sertifikat halal.
“Kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Keci dan menengah, silahkan para pelaku UKM segera mengajukan sertifikat halal mumpung kuotanya masih tersedia,” Imbaunya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kemenag Donggala, Sarina Unok, mengungkapkan bahwa wajib produk halal ini memerlukan dukungan bersama masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk. Peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) juga sangat membantu masyarakat dalam melalui proses untuk mendapatkan disertifikasi halal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Kabonga Kecil, P3H, Tokoh Masyarakat, dan anggota Satgas produk Halal Donggala.
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024