- Kontributor
26 Januari 2021 0:0:0 309

Kemenag Donggala Tingkatkan Pelayanan Itsbat Nikah dengan Pengadilan Agama Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, ketika membuka rapat Koordinasi Para KUA dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala Hj. Nurbaya, Ketua Panitra Usman Abu dan Kasi Bimas Islam H.Darwin Panessai


Donggala (Kemenag Sulteng) - Rapat koordinasi para Kepala KUA untuk malakukan  evaluasi kinerja  tahun 2020, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin di Aula Kemenag Donggala, pada hari senin (25/01-2021)

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh  Ketua Pengadilan Agama Donggala, Hj. Nurbaya, Ketua Panitra Usman Abu,  Kasi Bimas Islam H. Darwin Panessai dan seluruh Kepala KUA di Kabupaten Donggala.

Dalam sambutannya, H. Rusdin mengatakan bahwa program di tahun 2020  telah terlaksana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila ada yang belum terlaksana dengan sempurna maka di tahun 2021 ini dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan petunjuk yang ada.

Dan di tahun 2020  kita juga  telah menerima  5 sertifikat tanah lokasi pembangunan Kantor  Balai Nikah dan Manasik Haji, hal ini adalah hasil usaha Kementerian Agama Kabupaten Donggala kerja sama dengan para Kepala KUA.

H. Rusdin,  juga mengapresiasi  para Kepala KUA yang telah proaktif melaksanakan tugasnya, melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, melakukan pembinaan  kepada masyarakat dan melaksanakan pernikahan di kantor  maupun di luar kantor, dengan tetap  mengikuti protokol kesehatan  covid – 19, ungkapnya.

Sementara itu, Hj. Nurbaya, mengungkapkan bahwa  pelaksanaan sidang Itsbat keliling dan sidang Itsbat terpadu  di tahun 2021 ini kita akan berusaha  lebih meningkatkan  kualitas pelayanan terhadap peserta sidang Itsbat Nikah di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Donggala.

Olehnya itu, para kepala  KUA diharapkan kerja samanya dengan baik mendata warga masyarakat  yang ada di wilayah kerjanya yang akan menjadi peserta sidang Itsbat Nikah, agar pada  saat pelaksanaan  Itsbat Nikah tidak ada lagi calon peserta  Itsbat Nikah yang belum penuhi persyaratan  untuk  mengikuti sidang Itsbat terpadu maupun sidang Itsbat keliling, kata Ketua Pengadilan Agama Donggala.  (humas)

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex