Kakankemenag Donggala Tutup Pembinaan Manajemen Masjid Di Hotel Zamrud Palu
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, menutup sekaligus memberikan arahan pada Pembinaan Manajemen Masjid, di Hotel Zamrud Palu, Selasa ( 8/3-2022).
Menurut H. Rusdin, terdapat beberapa Istilah yang digunakan dalam manajemen masjid yakni Idarah, Imarah dan Riayah, yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek Idarah (manajemen), Imarah (aspek kemakmuran) dan Riayah ( Pembinaan dan pengadaan fasilitas), ujarnya.
Tambah H.Rusdin, pengertian dari aspek-aspek tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut; Idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan, sedangkan Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti kegiatan peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam, dan Riayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kesehatan keamanan masjid, termasuk penentuan arah kiblat.
Selain itu tujuan pembinaan manajemen masjid untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang Idarah, Imarah dan Riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten maupun Kecamatan dan Desa.
Kemudian ruang lingkup standar masjid Indonesia berdasarkan tipologi struktural, sektoral, teritorial dan sejarah, perkembangan terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Jami’ standar pembinaan manajemen atau pengelolaannya ditinjau dari aspek Idarah, Imarah dan Riayah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Darwin Panessai dan staf Kasi Bimais, dengan jumlah peserta 40 orang.
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024