
Kukuhkan Majelis Talim Hubbul Wathan Kecamatan Basidondo, Kakankemenag Sampaikan Beberapa Pesan

Ket: Plh. Kakankemenag Moh.Dong saat mengukuhkan pengurus Majelis Ta’lim Hubbul Wathan
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Pelaksana harian(Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh.Dong, mengukuhkan pengurus Majelis Ta’lim Hubbul Wathan Kecamatan Basidondo yang bertempat di Masjid Nurul Hijrah Desa Kayulompa, Kamis (19/01/23).
Pengukuhan ini turut dihadiri Camat Basidondo, Unsur Forkopimcam, Kasi Bimais Kemenag Tolitoli, Kepala KUA Kecamatan Basidondo serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Moh. Dong dalam sambutannya mengatakan bahwa Majelis Ta’lim adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Proses pembelajaran didalamnya mengarah kepada pembentukan akhlak mulia bagi jamaahnya serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
“Majelis ta’lim merupakan tempat pengajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu. sifatnya terbuka, usia berapapun, Profesi apapun dan suku apapun dapat bergabung didalamnya, waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat bisa pagi, siang, sore atau malam hari,” ungkap Moh. Dong.
Menurutnya, lembaga ini memiliki dua fungsi utama yakni pertama fungsi dakwah dan yang kedua fungsi pendidikan.
Hari ini pengurus majelis ta’lim hubbul wathan Kecamatan Basidondo telah resmi dilantik, olehnya itu Moh. dong berharap kepada segenap pengurus dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai tujuan dan fungsi majelis tal‘lim itu sendiri.
Moh. Dong juga menitip pesan kepada seluruh pengurus dan anggota kiranya senantiasa solid dalam menjalankan amanah ini, berupaya membangun silaturrahim baik dalam intern pengurus maupun antar majelis talim.
Diakhir sambutannya Moh. Dong berharap majelis talim hubbul wathan dapat meningkatkan barometer, ukuran, iman serta pengamalan taqwa seluruh anggota dan jamaahnya dan dapat menambah wawasan ilmu agama sesuai tujuan dan fungsi majelis ta’lim.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029