
Rotasi Kepala Madrasah Hadirkan Semangat Baru Pendidikan di Poso

Ket: Proses pelantikan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Poso, Kamis (10/4/2025).
Poso (Kemenag Sulteng) - Rotasi tiga kepala madrasah di Kabupaten Poso diharapkan membawa semangat baru dan meningkatkan mutu pendidikan pasca-Lebaran. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Poso, Sutami M. Idris, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan ketiga kepala madrasah tersebut dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Kemenag Poso, Kamis (10/4/2025).
Adapun pejabat yang dilantik adalah:
- Zulmahri Latjuba, sebelumnya menjabat sebagai Kepala MTsN 2 Poso, kini resmi menjadi Kepala MTsN 3 Poso.
- Isra Mangun, yang sebelumnya memimpin MIN 1 Poso, kini dilantik sebagai Kepala MTsN 2 Poso.
- Masni, sebelumnya Kepala MTsN 3 Poso, kini menduduki posisi sebagai Kepala MIN 1 Poso.
Dalam arahannya, Kakankemenag Sutami, menekankan pentingnya sinergi dan kemampuan beradaptasi bagi para kepala madrasah yang baru dilantik.

"Saya berharap Bapak yang baru dilantik dapat segera berkoordinasi dengan seluruh komponen madrasah, baik guru, staf, maupun masyarakat. Madrasah di Poso harus terus meningkatkan kualitas dan berprestasi di tingkat regional maupun nasional," tegasnya.
Rotasi kepemimpinan ini diharapkan dapat menghadirkan dinamika baru dalam pengelolaan madrasah. Zulmahri dituntut mengembangkan mutu pendidikan di MTsN 3, sementara Isra Mangun membawa pengalaman dari MIN 1 ke MTsN 2 Poso. Di sisi lain, Masni diharapkan menerapkan strategi pengelolaan madrasah berdasarkan pengalamannya di MTsN 3 Poso.
Dengan semangat baru setelah Hari Raya, Kementerian Agama Kabupaten Poso berkomitmen mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui kepemimpinan yang kolaboratif dan inovatif. Harapannya, cita-cita mewujudkan "Madrasah Hebat dan Mendunia" di Bumi Sintuwu Maroso bisa segera tercapai.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kasubbag TU, pejabat pengawas (Eselon IV), Ketua Pokjawas beserta anggota, seluruh kepala madrasah negeri dan swasta, Kaur TU madrasah, staf kepegawaian, serta ASN Kemenag Poso.

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029