- Kontributor
18 Maret 2023 0:0:0 199

Walikota Dukung Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal di Kota Palu

Ket: Foto bersama dengan Walikota Palu, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng, Kakankemenag Kota Palu, dan OPD Pemerintah Daerah Kota Palu dalam kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikat Halal di Kota Palu


Palu (Kemenag Sulteng) – Pelaksanaan Kampanye Mandatory sertifikasi produk halal digelar didua titik lokasi yang berbeda. Pembukan kali ini di lapangan vatulemo dan akan diteruskan di wilayah pasar Inpres Manonda, yang ditandai dengan laporan Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, Sambutan Walikota Palu, Hadianto Rasyid, pembacaan pidato Menteri Agama RI oleh Kakanwil Kemenag Sulteng yang diwakili Kabag TU, Makmur M. Arief, dan submit data pengajuan sertifikat produk halal untuk dua pelaku usaha, di Lapangan Vatulemo Kota Palu, Sabtu (18/3/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tim BPJPH Kemenag RI, perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah, Kadis Perindag Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu, Kadis Koperasi UMKM Provinsi Sulteng dan Kota Palu, Kadis Penanaman modal dan PTSP Sulteng, Kadis perkebunan dan peternakan, pengurus LPPOM-MUI Sulteng, Direktur Datokarama halal Center UIN Datokarama Palu, Koordinator Pusbang halal center LPPM Untad, pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu, Kepala Madrasah, Kepala KUA, para pelaku usaha dan ASN Kementerian Agama Kota Palu.

Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu dalam laporannya memberikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Palu, yang telah memberikan dukungan, izin penggunaan lokasi pelaksanaan kampanye mandatory sertifikat produk halal 2024, semoga program sehati bisa tersosialisasikan dengan baik, dan percepatan sertifikasi halal segera terwujud.

“Sasaran kampanye mandatory halal yakni semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha,” ujar Nasruddin

Lebih lanjut Ia katakan, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler.

“Setiap Kementerian Agama Kabupaten Kota seluruh Indonesia, setidaknya memiliki dua titik tempat kampanye agar bisa mencapai rekor muri. Setiap titik akan mengadakan penyebaran brosur dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha,” jelasnya.

Kesempatan yang sama, Walikota Palu Hadianto Rasyid dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kota Palu beserta jajarannya, sangat mendukung program Kementerian Agama terkait mandatory sertifikasi produk Halal.

“Khususnya Kota Palu Sulawesi Tengah wajib bersertifikat halal yang juga akan kami jadikan sebagai salah satu persyaratan untuk mengeluarkan izin usaha,” tutur Walikota.

Lebih lanjut Hadianto mengatakan, ucapan terima kasih kepada BPJPH Kemenag telah menfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dalam pengurusan sertifikasi halal.

“Sebagai Pemerintah Daerah Kota Palu mengungkapkan siap bekerjasama, mendukung untuk membuat edaran sertifikasi halal kepada pelaku usaha, dan akan menfasilitasi program kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024,” jelas Walikota.

Sementara itu, pidato Menteri Agama RI yang dibacakan Kabag TU, Makmur M. Arief mengatakan,  sertifikasi halal dijadikan sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama.

“Hari ini akan menjadi bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” ucapnya.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah  memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka  sertifikasi halal gratis untuk satu juta sertifikat bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha, hal ini sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.

“Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin dilingkungan satuan kerja Kemenag, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, terus diupayakan kampanye halal ini, jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pelaku baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya,” jelasnya.

Selain itu Ia juga mengajak bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan, halal Indonesia untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tandasnya.

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex