
Pengawas Madrasah Kankemenag Palu Gelar Pembinaan Internal Sekaligus Rapat Koordinasi

Ket: Foto bersama Kakankemenag, Kasi Pendis beserta para Pengawas Madrasah
Palu (Kemenag Sulteng) --- Pengawas madrasah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik berupa bantuan professional kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa. Untuk memaksimalkan peran ini, Pengawas Madrasah Kemenag Kota Palu menggelar kegiatan pembinaan bagi internal pengawas madrasah dan rapat Koordinasi dengan Kasi Pendis, Rabu (03/08) diruang Rapat DWP Kemenag Kota Palu.
Hadir dalam pembinaan pengawas tersebut, Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu yang tampil memberikan pembinaan serta Kasi Pendis Irsan.
Mengawali kegiatan Ketua Kelompok Kerja Pengawas, Alfian, memaparkan regulasi terkait kepengawasan,yang tertuang dalam PMA No. 2 tahun 2012 serta perubahannya dalam PMA No. 31 Tahun 2013, Juknis Pokjawas madrasah No.5850, Juknis TPG dan beberapa regulasi lainnya.
Alfian mengatakan, pengawas madrasah adalah pengawas satuan pendidikan yang bertanggung jawab secara manajerial dan akademik setiap wilayah madrasah, mulai dari RA, MI, MTS hingga MA. Menurutnya keadaan pengawas madrasah saat ini berada dalam kondisi rasio memenuhi, bahkan pengawas tingkat menengah hanya mempunyai wilayah batas minimal 7 madrasah.
Selain itu terkait dengan kebutuhan Pengawas Madrasah di Kankemenag Kota Palu, Alfian mengatakan peluang untuk menerima pengawas RA akan terbuka diakhir Tahun 2022, sementara untuk pengawas tingkat menengah (MTS dan MA) baru akan menerima pada tahun 2025 dan 2026, sebanyak 3 pengawas. Hal ini disebabkan adanya pengawas yang akan memasuki masa purnabhakti di tahun-tahun tersebut.
Ketua Pokjawas ini melaporkan kepada Kakankemenag, bahwa program kerja pengawas di semester ganjil Tahun pelajaran 2022/2023 ini terfokus pada penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM), dimana hampir semua kepala madrasah, khususnya negeri berada pada PKKM tahun ke empat, dan pengawas madrasah turut serta melakukan pendampingankepada madrasah sesuai wilayah binaan untuk menghadapi ajang bergengsi, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2022.
Sementara itu Kasi Pendis Irsan, berterimakasih kepada para pengawas, dirinya mengatakan momen ini menjadi forum resmi pertama berdiskusi dengan para pengawas madrasah semenjak dilantik menjadi Kasi Pendis.
Berkaitan dengan tema, Irsan berfokus kepada persoalan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA), terutama terkait dengan pengangkatan kepala madrasah (Kamad) swasta .
“Ada beberapa yang terjadi kendala di madrasah swasta , tidak bisa sembarang untuk mengangkat (Kamad), jika memenuhi syarat (sebagai Kamad)dan tidak merugikan pihak-pihak lain, ya silahkan,"
Dirinya juga mengingatkan tentang batas input Simpatika diakhir Agustus mendatang,
daftar hadir guru madrasah tanggal 2 setiap bulannya serta keaktifan operator S35 (absensi guru) untuk menginput setiap harinya.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029