
Alhamdulillah, JCH Sulteng yang Sakit di Balikpapan Lanjut Ke Tanah Suci

Ket:
PALU(KEMENAG SULTENG) – 3 Jamaah Calon Haji (JCH) Asal Kota Palu yang sempat mendapat perawatan medis di Embarkasi Balikpapan (BPN) akhirnya dibolehkan melanjutkan perjalanan ke tanah suci, Selasa (30/7), pukul 18.05 Wita.
“Alhamdulillah nenek Iin Farlina, Marni dan Ronawati yang sebelumnya ditunda keberangkatannya karena mendapat perawatan di RS Kanujoso Balikpapan, akhirnya bisa berangkat bersama Kloter 11 BPN ” .
Kata PPIH Sulteng Arifin yang juga Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kemenag Sulteng, diembarkasi balikpapan, Selasa (30/7/2019).
JCH tersebut adalah Marni Tundurante Sorentina dan Iin Farlina Ilham Ambuke asal Kota Palu yang tergabung dalam Kloter 08 BPN serta Ronawati Dansumara Tampase, asal Kota Palu yang tergabung dalam Kloter 10.
Sehingga, kata Arifin, total JCH Sulteng yang tergabung dalam kloter 11, termasuk tiga jemaah transit itu, berjumlah 434 orang. Rombongan ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaeman Balikpapan kurang lebih pukul 16.00 Wita dan mengudara pukul 18.05 Wita.
Berdasarkan Data PPIH Sulteng, jemaah Sulteng berstatus batal atau tunda berhaji tahun ini yaitu kloter 07 BPN yakni Aswin Lamelo (61) asal Desa Tibo, Kabupaten Donggala karena sakit, Rukda Sidada Lamondjong (56) asal Kelurahan Lompio asal Kabupaten Banggai Laut (Balut) karena wafat, Santi Latoha Thahir (19) warga Jalan Malonda Silae, Kota Palu, tunda karena hamil.
Kloter 08 BPN, Hilda Kamaruddin Patta (36) warga Jalan Teluk Raya 1, Kota Palu, tunda karena sakit, Ismail Arwi Rampeng (48) (suami Hilda Kamaruddin Patta) tunda karena ikut isteri yang sakit, Fitriyah Abidin Nontji (39) warga jalan cempedak, Kota Palu, tunda karena hamil. Biasa Langaso Sangga (75) warga Ulunambo, Kabupaten Morowali, batal karena wafat.
Kloter 09 BPN, Djubaeda Naser Sulaiman (74) warga Jalan Pulau Togean, Kabupaten Tojo Una-una, tunda karena sakit.
Selanjutnya di kloter 10 BPN atas nama Faita Lasake Ladila (87) warga BTN Kawani, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tunda karena sakit, Rustan Mangga Lanra (suami Faita Lasake Ladila) tertunda karena isteri sakit dan Tompo Jumma Usman (91) warga Dusun V, Kabupaten Donggala.
Kloter 11 BPN, Idrus Yahya Assagaf (67) warga Jalan WR Supratman, Kota Palu, tunda karenba sakit. Arif Miliadi Adrian Wali (35) warga Jalan Banteng, Kota Palu, tunda karena sakit. (Humas)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029