
Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes pada Isbat Awal Syawal 1443 H

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Sidang Isbat (penetapan) awal Syawal 1443 H akan digelar pada 1 Mei 2022. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib, mengatakan, pihaknya mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan duta besar negara sahabat.
“Kita mengundang ormas Islam untuk mengikuti sidang isbat awal Syawal 1443 H yang akan digelar pada 1 Mei 2022,” ujar Adib, di Jakarta, Kamis (28/4).
"Kita undang juga duta besar negara-negara sahabat," sambungnya.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jabar ini mengungkapkan, pihaknya juga mengundang Komisi VIII DPR RI, akademisi dari sejumlah universitas, pimpinan pondok pesantren, serta para pakar dan ahli falak.
Karena masih pandemi, lanjut Adib, sidang isbat awal Syawal 1443 H digelar secara _hybrid_, melalui daring dan luring. Secara luring, sidang isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peserta yang mengikuti secara daring kami fasilitasi melalui aplikasi Zoom.
“Pelaksanaan sidang isbat diawali penjelasan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, dilanjutkan dengan informasi hasil rukyatul hilal yang digelar di 99 titik di seluruh Indonesia. Selanjutnya akan ditetapkan awal Syawal 1443 H dengan mempertimbangkan hasil hisab dan hasil rukyat, serta masukan dari peserta sidang,” katanya.
"Hasil sidang isbat awal Syawal 1443 H akan diumumkan melalui telekonferensi pers yang disiarkan TVRI sebagai tv pool," tandasnya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029