
Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes pada Isbat Awal Syawal 1443 H

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Sidang Isbat (penetapan) awal Syawal 1443 H akan digelar pada 1 Mei 2022. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib, mengatakan, pihaknya mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan duta besar negara sahabat.
“Kita mengundang ormas Islam untuk mengikuti sidang isbat awal Syawal 1443 H yang akan digelar pada 1 Mei 2022,” ujar Adib, di Jakarta, Kamis (28/4).
"Kita undang juga duta besar negara-negara sahabat," sambungnya.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jabar ini mengungkapkan, pihaknya juga mengundang Komisi VIII DPR RI, akademisi dari sejumlah universitas, pimpinan pondok pesantren, serta para pakar dan ahli falak.
Karena masih pandemi, lanjut Adib, sidang isbat awal Syawal 1443 H digelar secara _hybrid_, melalui daring dan luring. Secara luring, sidang isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peserta yang mengikuti secara daring kami fasilitasi melalui aplikasi Zoom.
“Pelaksanaan sidang isbat diawali penjelasan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, dilanjutkan dengan informasi hasil rukyatul hilal yang digelar di 99 titik di seluruh Indonesia. Selanjutnya akan ditetapkan awal Syawal 1443 H dengan mempertimbangkan hasil hisab dan hasil rukyat, serta masukan dari peserta sidang,” katanya.
"Hasil sidang isbat awal Syawal 1443 H akan diumumkan melalui telekonferensi pers yang disiarkan TVRI sebagai tv pool," tandasnya.
Humas
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H