
Pembinaan KKG/MGMP PAI, Kakankemenag : Saya Bisa Seperti Ini Karena JasaGuru

Ket:
Luwuk(Kemenag Sulteng),- Sebagai bentuk tanggung jawab pada Guru-guru PAI, Seksi Pendis Kementerian Agama Kab. Banggai bekerja sama dengan AGPAI Kab.Banggai, melaksanakan kegiatan pembinaan KKG/MGMP se-Kabupaten Banggai yang dibagi menjadi empat zona.
Untuk Zona satu, dilaksanakan di SMKN 2 Luwuk jari Rabu,16 Juni 2021. Kemudian Zona dua dilaksanakan di SMAN 1 Toili pada hari Selasa, 22 Juni 2021, dan kedua zona diatas telah dilaksanakan dengan baik.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai H. Abd. Muluk Lanonci, yang didampingi Kasi Pendis, Zaenal Abidin, pada pembukaan kegiatan di zona dua tersebut mengatakan, bahwa Para guru PAI lah yang diharapkan dapat mengarahkan arah bangsa ini. Menurutnya Guru adalah tumpuan masyarakat. Bahkan beliau(Kakankemeng) menyatakan "saya bisa seperti sekarang ini, juga karena jasa guru".
Mengutip qaul Imam Al-ghazali, Kakankemenag juga menyampaikan bahwa orang tua adalah bapak biologis anak, sedangkan guru adalah bapak spritual anak-anak.
Ia juga mengungkapkan, bahwa menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kab. Banggai untuk mencari anggaran terkait pembinaan guru-guru PAI. Sehingga kedepan pembinaan pada guru-guru PAI tidak perlu merogoh kantong dari para guru PAI sekalian. Ungkapan tersebut, mendapat tepuk tangan dari para peserta, tanda mereka sangat ingin diperhatikan dalam hal pembinaan.
Adapun akan menyusul zona tiga yang akan dilaksanakan di SMAN 1 Bunta pada tanggal 15 juli 2021, dan zona empat akan dilaksanakan di SMAN 1 Balantak pada 17 Juli 2021. Semoga kegiatan yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan baik sesuai rencana.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029