
Kakankemenag Donggala Mengikuti Halal Bi Halal Secara Virtual Bersama Menteri Agama RI

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, mengikuti Halal Bi Halal secara Virtual yang dilaksanakan oleh Menteri Agama RI
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin, mengikuti Halal Bi Halal Kementerian Agama RI, melalui Virtual bertajuk Idzoom Fitri yang diikuti partisipan kurang lebih dari 800 pejabat Kemenag di seluruh Indonesia, Jum’at ( 14/5-2021)
Pada kesempatan tersebut Rusdin, mengatakan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan melalui Virtual bahwa setelah hari Raya Idul Fitri ASN harus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu lanjut Rusdin, Menteri Agama juga meminta jajaran untuk mencintai tugas layanan, sebab jika para pimpinan mencintai tugas yang diemban maka dirinya akan juga mencintai mereka, jika ASN berhenti mencitai tugas berarti kita telah meninggalkan tugas.
Menag juga menyampaikan, tolak ukur kinerja Kemenag adalah kepuasan publik, untuk itu orientasi kinerja kedepan adalah pada hasil kerja serta kepuasan masyarakat dan kita semuanya pada pelayan publik.
"Dengan target kinerja yang jelas, maka hubungan kerja antara atasan dan bawahan tidak menjadi norma yang memisahkan tapi sebatas norma dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya."
Dijelaskannya, bahwa apa yang menjadi tanggung jawab kita harus diselesaikan dengan tuntas dan baik, itu sudah cukup yang penting kita orientasikan kerja kita kepada hasil yang maksimal dan indikasi dari itu semua adalah kepuasan publik, tutur Rusdin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029