
KUA Kecamatan Ampibabo Kerjasama Pengadilan Agama Parigi Gelar Sidang Keliling Terpadu

Ket:
Parimo (Kemenag Sulteng) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampibabo bekerja sama dengan Pengadilan Agama Parigi, menggelar sidang keliling untuk penyelesaian perkara perceraian. Kegiatan tersebut di laksanakan secara terpadu di wilayah kerja kecamatan Kasimbar, kecamatan Ampibabo, Kecamatan Siniu, Kamis 08 April 2021 bertempat di Aula Balai Nikah KUA kecamatan Ampibabo.
Sidang keliling terpadu ini di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi Wahab Ahmad, Wakil Ketua, serta para hakim anggota.
Wahab Ahmad, dalam penjelasannya mengatakan, sidang keliling terpadu adalah sidang yang sebelumnya terdaftar secara reguler di Pengadilan Agama Parigi, namun pelaksanaannya sengaja di dekatkan pada wilayah yang berdekatan dengan alamat para pihak yang bersidang (perkara), dengan tujuan agar untuk memudahkan masyarakat karena tidak lagi menempuh jarak yang jauh untuk mengikuti sidang di ibukota kabupaten, yang tentunya memerlukan biaya dan waktu, khususnya bagi mereka yang bersidang dari keluarga yang kurang mampu.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Abdul Basit, mengapresiasi kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Parigi, karena hal tersebut akan meringankan beban masyarakat, juga Kami para KUA yang bertugas, menangani urusan pernikahan dan perceraian di kecamatan. Adapun jumlah perkara sidang yang di selesaikan, yang terdiri 11 pasang sidang perceraian dan satu sidang Dispensasi/dibawah umur.
By. ( Bst / Ahdal )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029