
Kakanwil Kemenag H. Ulyas Taha, Buka Sosialisasi Moderasi Beragama Kemenag Donggala

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi moderasi beragama di Hotel Zamrud Palu
Donggala (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah H. Ulyas Taha, membuka Sosialisasi Moderasi Beragama, sekaligus memberikan materi, didampingi oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Donggala, Han’s Lage, di Hotel Zamrud Palu, ahad (20/3-2022).
Dalam sambutannya, H.Ulyas mengatakan, dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia yang multikultural, dibutuhkan paham keagamaan yang moderat, prinsip moderasi beragama adalah sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan dan selalu mengedepankan kebersamaan.
Menurutnya, kita harus menghargai esensi atau substansi ajaran agama itu sendiri, diantaranya menghargai kemanusian, misalnya kita berbeda agama, suku, bahasa dan budaya, tapi kita sesama manusia harus saling menghormati, apalagi dalam Islam mengajarkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, jelasnya.
Olehnya agama harus mampu diterjemahkan dalam kehidupan bersama, baik sesama maupun berbeda agama, karena moderasi beragama adalah cara beragama yang direfleksikan oleh semua pihak, bukan hanya umat Islam saja, tapi juga umat beragama lain.
Kemudian sebagai warga bangsa Indonesia, kita harus mampu menerjemahkan agama sebagai basis yang merefleksikan kesejukan, perdamaian, dan menghindari konflik, itulah yang dimaksud moderasi beragama, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakankemenag Donggala, sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenag Sulteng, yang telah meluangkan waktunya untuk membuka kegiatan tersebut serta memberikan materi tentang moderasi beragama.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, Ketua FKUB Kabupaten Donggala, Sekretaris FKUB, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda – pemudi dan jumlah peserta 30 orang.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029