
Tinjau Ujian Di Sejumlah Madrasah, Kakankemenag Parimo: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Ket:
Parimo(Kemenag Sulteng)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin, tinjau pelaksanaan ujian madrasah, di sejumlah madrasah yang ada di kecamatan Siniu, Parigi Tengah, Parigi, Parigi Selatan, Torue dan Sausu, Selasa 15 Maret 2021.
KaKanKemenag mengatakan Ujian Madrasah merupakan hal penting yang akan menjadi penentu bagi kelulusan siswa di tingkat akhir madrasah. UM di gelar secara serentak di seluruh Indonesia di mulai dari tanggal 14 sampai dengan 21 Maret 2022.
Muslimin mengungkapkan sesuai pantauan di lapangan UM di Kabupaten Parigi Moutong dilaksanakan dalam dua versi yakni berbasis komputer dan berbasis kertas pensil. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya kendala sarana dan prasarana yang di miliki oleh pihak madrasah khususnya madrasah swasta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan tertib.
Selanjutnya Muslimin menjelaskan terkait dengan UM di masa pandemi, pelaksanaannya tetap merujuk kepada surat edaran Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No.B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikkan kelas di Madrasah Tahun pelajaran 2021/2022 pada masa darurat.
Menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, selalu menjaga jarak antar siswa, setiap ruang kelas, mencuci tangan, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh.
Kepada para siswa, KaKanKemenag meminta untuk mengerjakan soal ujian jangan terburu buru, tenang, mengerjakan soal di teliti kembali supaya hasil yang diharapkan bisa maksimal dan bisa lulus 100 persen, pintanya.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029