
Eksistensi Dua Srikandi Pengawas PAI Kemenag Buol

Ket:
Buol ( Humas Kemenag ) Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional oleh Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Dua Srikandi Pengawas PAI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol, Ibu Nurliana Waris Tasrim Bersama Ibu Rohani, merupakan bagian dari personil pengawas PAI Kemenag Buol yang sampai saat ini masi eksis melaksanakan tugasnya turun kelapangan memantau pelaksanaan KBM dilembaga pendidikan utanmanya di bidang pendidikan Agama Islam.
Keduanya sangat aktif dalam melakukan monitoring dan pengawasan dilapangan, walau di usia senja mereka ini mereka tetap melaksanakan tugasnya melewati medan berbahaya yang kadang melewati daerah perbukitan berlembah yang kalau hujan jalan yang dilalui becek, karena belum sepenuhnya teraspal dan kadang menjumpai sungai yang tak memiliki akses jembatan, sehingga keduanya harus turun dan mendorong kendaraanya untuk sampai ke tempat sasaran monitoringnya, namun keduanya menjalaninya dengan ihlas demi tanggung jawabnya kepada ibu pertiwi.
Nurliana dan Rohani demikian sapaan akrab keduanya menyampaikan kepada Humas Kemenag Buol, bahwa mereka melakukan semua ini untuk memastikan kegiatan belajar peserta didiik tetap berjalan, dan selalu akan memantau aktifitas guru binaannya sebagai tanggung jawab mereka. Kami tetap akan mengunjungi guru-guru binaan kami untuk melihat secara langsung kegiatan mereka.
Sebagai pengawas kami tetap mengimbau kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah kerja kami, untuk tetap bekerja secara maksimal demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana amanat uud 1945 tutur Nurlian kami berkomitmen untuk memajukan pendidikan agama di Kabupaten buol.
( Moh. Iqbal Lahama )
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025