
Kakankemenag Donggala Membuka Sosialisasi BWI Produktif

Ket: Kegiatan Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Produktif Kabuapten Donggala,dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin
Donggala (Kemenag Sulteng), Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Donggala, melakukan Sosialisasi Wakaf Produktif, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kemenag Donggala, kamis (17/2-2022)
Pada kesempata itu, H.Rusdin, meminta kepada BWI di Kabupaten Donggala untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga apa yang telah diprogramkan dapat berjalan dengan baik.
Kakankemenag juga memberikan apresiasi terhadap pengurus BWI untuk melakukan sosialisas mengenai program yang akan dilaksanakan kedepan, demi pengembangan serta memperkenalkan BWI kepada masyarakat supaya termotivasi mewakafkan hartanya untuk kepentingan umum.
Olehnya, BWI Kabupaten Donggala merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, karena kehadiran BWI adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia, tutur Rusdin.
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Donggala, Mukmin Abd Muis, menjelaskan bahwa Wakaf untuk tujuan ekonomi juga untuk permodalan lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan bisa mengurangi beban negara.
Lanjutnya, bawah wakaf sebagai salah sutu pilar ekonomi Islam untuk memajukan kesejahteraan umum yang memiliki fleksibilitas dalam pengembangannya, wakaf juga merupakan Intrumen sosial dan komersial, kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf, dimana wakaf produktif menjadi arus utama dalam perjalanan wakaf, ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua BWI Donggala, H. Darwin Panessai, Sekertaris BWI, Usman, serta anggota pengurus BWI dan para Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Kabupaten Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029