
Peletakan Batu Pertama, Plh. Kakankemenag Balut: Empat Prinsip Dasar Pengelolaan Masjid

Ket: Plh. Kakankemenag H. Muhamadong Mangawi saat memberikan sambutan pada acara peletakan batu pertama Masjid Az-Zaman
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Mohamadong Mangawi memberikan sambutan pada peletakan batu pertama Masjid Az-Zaman Pasar Baru, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Jumat (28/01/22).
Acara tersebut dihadiri Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas, Sekretaris Daerah Ruslan, Tomundo Raja Banggai, Pimpinan OPD, Ketua KPU, Unsur TNI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Mengawali sambutannya Plh. Kakankemenag menyampaikan dalam pengelolaan masjid ada empat prinsip dasar yang perlu diperhatikan : Pertama, membina dan memelihara masjid sesuai dengan tuntutan dan ajaran islam. Kedua, memelihara dan mempertahankan kehormatan masjid sebagai lambang kesatuan umat. Ketiga, membina dan memelihara silahturahmi sesama jemaah masjid dan masyarakat sekitar dan Keempat, mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat dakwah dan syiar islam yang menimbulkan simpati, kedamaian dan ketentraman bagi lingkungan sekitar.
"Keempat prinsip dasar tersebut perlu diperhatikan dan juga harus dipedomani" ungkapnya
"Marilah kita kembali ke masjid, dalam arti membina kehidupan sebagai pribadi, keluarga dan umat agar selalu terpaut dengan masjid "Rumah Allah" yang memancarkan nilai kesucian, kebenaran dan ketundukan jiwa kepada Al-Khalik" ajaknya
Lebih lanjut, H. Mohamadong juga mengatakan bahwa membangun rumah ibadah merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita berkonstribusi dan mendoakan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan surat hibah tanah lokasi pembangunan Masjid dari Tomundo Raja Banggai, selaku pemilik lokasi, diberikan kepada pengurus Masjid Az-Zaman yang diterima oleh Imam Masjid Muslim R. bebel.
Peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan masjid, secara simbolis diawali oleh Bupati Banggai Laut, serta diikuti oleh wakil Bupati Banggai Laut, Kakankemenag Banggai Laut (Plh), Tomundo Raja Banggai, Sekretaris Daerah, Ketua KPU dan unsur TNI. Peletakan batu mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. (MH)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029