Kakankemenag Donggala Beri Arahan Bimwin Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah di SMAN 1 Banawa
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Bimbingan (Bimwin) Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah, di SMA Negeri 1 Banawa Kabupaten Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyaraakat Islam, H. Darwin Panessai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, Kepala Sekolah, Para Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Dewan Guru SMA Negeri 1 Banawa, senin (15/11-2021)
Kakankemenag dalam arahannya, mengungkapkan bahwa bimbingan pra Nikah yang diikuti oleh peserta remaja Usia Sekolah, bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga Samawa (Sakinah, Mawadah dan Wa rahmah) sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebab meski di usia remaja normal tentu muncul rasa cinta kepada lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan untuk memotivasi ke hal yang bersifat positif karena usia pernikahan telah di atur sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, dimana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Ditambahkannya, dampak pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir, olehnya itu bimbingan perkawinan pra nikah ini diharapkan remaja usia sekolah semakin memahami tentang pentingnya tahapan pernikahan, sehingga yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala, H. Darwin Panessai, menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan perkawinan pra Nikah bagi remaja Usia Sekolah merupakan salah satu realisasi tugas pokok, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha untuk mencegah perkawinan usia dini, memberikan pemahaman para remaja terhadap dampak-dampak perkawinan usia dini secara mental dan teknik-teknik penyelesaian komplik rumah tanggah sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian, tuturnya.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024